Parung, BogorUpdate.com – Memiliki kapasitas produksi hingga 3,6 Miliyar pertahun, Pengusaha tahu di Kampung Waru Kaum, RT 008/RW 002, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor diciduk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena diduga gunakan formalin dalam proses pengerjaannya, Jum’at (10/6/22).
BPOM Republik Indonesia (RI) temukan sedikitnya 98 Kilogram (Kg) formalin dalam bentuk padat dan cair di dua home industri tahu yang terletak di Kecamatan Parung.
“Ini saya kira industri cukup besar juga ya, kapasitas produksinya 3,6 m pertahun yang mana pabrik ini berproduksi sejak 2022, dan satu pabrik lagi kapasitas produksinya 1,44 m pertahun dengan usia produksi sejak tahun 2019. Jadi masih baru beroperasi,” ucap Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito.
Penny menuturkan, adapun untuk kronologis temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat, dan tindak lanjut oleh BPOM dengan cara penyidikan dan investigasi.
“Laporan yang masuk ke kami seminggu yang lalu, kemudian kami melakukan penyelidikan, kemarin kita melakukan penindakan bersama-sama dengan Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi, kemudian kita dapatkan barang bukti,” paparnya.
Menurut Penny, dari hasil keterangan PPNS BPOM, Ada dua pelaku yang rencananya akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Semoga ini berproses dan ada efek jera, saya kira efek jera tidak butuh waktu hingga pengadilan karena itu butuh waktu lama, ada berbagai efek jera yang bisa kita berikan,” ujar Penny.
Terkait dengan sanksi, lanjut Penny, perusahaan yang diduga menggunakan formalin harus dihentikan kegiatan produksinya sebagai upaya menghentikan peredaran.
“Tidak hanya masalah bahaya ada juga proses hukum dengan ancaman pidana yang mana berdasarkan UU pangan sanksinya 4 tahun penjara atau denda 10 m, karena ini menggunakan bahan berbahaya di pangan. Lalu Barang bukti yang kita temukan adalah formalin padat berupa serbuk sebanyak 8 kg, yang cair 30 kg, tahu sebanyak 4.00p pcs di pabrik satunya lkita temukan 60kg kg padat, tahu sejumlah 11.500 pcs, bubuk bubur tahu sebanyak 18 drum kecil dan 5 drum besar,” tuturnya.
Yang utamanya, sambung Penny, adalah temuan formalin yang cukup besar pada produksi strategis yang kerap dicari oleh masyarakat.
“Ternyata masih kita temukan fasilitas produksi tahu yang masih memakai formalin,” sambungnya.
Sejak 2016, Pemerintah melakukan upaya untuk menahan penggunaan formalin di jalur pangan, seperti diketahui formalin itu digunakan untuk proses produksi kayu, pengawet jenazah yang tentunya berisi disinfektan.
“Kalo mau ke jalur pangan tentunya ada efek-efek samping lainnya, bisa jangka pendek dan jangka panjang seperti iritasi dan sebagainya,” kata Penny.
Tapi ternyata sekarang, BPOM banyak menemukan pengusaha yang mengambil keuntungan melalui kejahatan pangan dengan cara memproduksi menggunakan formalin bentuk padat.
“Ini sangat mengecewakan, sangat menyedihkan masih ada formalin dalam makanan sehari-hari,” ucap Kepala BPOM ini.
Sejak januari kita intensifkan di 10 provinsi, masih ditemukan kejahatan kejahatan pangan.
Bahkan, Penny pun turut mengkritisi anak buahnya karena masih ada kegiatan pembuatan tahu di lokasi yang sedang digunakan untuk jumpa pers tersebut.
“Saya kira sanksi juga akan ditegakkan lebih tegas lagi, tadi saya juga mengecek ini, kok masih ada produksi, katanya karena mau ada pres konferensi, justru karena ada konferensi pers saya gak mau ada proses produksi. Emang saya memvalidasi untuk produksi? Enggak! Kalo ditemukan, ini berarti kita juga harus lebih keras dalam menegakkan sanksi, jadi diberhentikan proses produksinya agar dirasakan efek jeranya,” cercanya.
Di lokasi yang sama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor akan laporkan salah satu home industri tahu di Kecamatan Kemang kepada Bupati Bogor.
Hal ini diungkapkan kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Dace Supriyadi pada Jumpa pers terkait temuan penggunaan formalin dalam pembuatan tahu yang ditemukan BPOM Republik Indonesia.
“Produksi tahu ini, berdasarkan data di DPMPTSP bahwa yang bersangkutan memiliki surat izin usaha perdagangan sejak 9 Maret 2017,” ungkapnya kepada wartawan.
Kemudian, lanjut Dace, pabrik tahu tersebut mendaftarkan perusahannya pada 9 Maret 2017.
“Disini dalam proses sertifikasi Pqngan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang belum dimiliki, karena perundang-undangan industri yang harus diteliti oleh Dinkes apakah ini memenuhi syarat apa tidak, karena ini P-IRTnya belum ada jadilah seperti ini,” katanya.
Selain itu, menurut Dace Perusahan dengan nama SBJ ini pun diduga belum memiliki izin.
“Jadi nanti kita akan laporkan ini ke Bupati supaya kegiatannya ditutup, karena ini sudah jelas kegiatannya bisa membahayakan masyarakat Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit 3 direktorat narkoba Polda Jabar Kasubdit 3 direktorat narkoba Polda Jabar, AKBP Kusno Diantara mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali bekerjasama dengan BPOM untuk melakukan penindakan bahan berbahaya seperti formalin, jamur dan kosmetik.
“Terkait penanganannya, melalui Kordinator Pengawas (Korwas) kita akan selalu mengawasi dan mendampingi proses dari awal hingga inkrah,” singkatnya.