Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomePemerintahan

BPBD Salurkan Bantuan Sesuai Prosedur

×

BPBD Salurkan Bantuan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Cibinong – Bogor Update

Paskah bencana alam yang menghancurkan ratusan rumah milik warga Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah mengatasi dengan baik serta menyalurkan bantuan sesuai tugas pokok dan foksi (Tufoksi) kepada para korban yang terkena musibah tersebut.

Informasi dihimpun, petugas BPBD bersama petugas Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa (Pemdes) dan warga setempat, petugas langsung merespon dan bertindak cepat mendata para korban  yang terkenak dampak gempa bumi tangal 23 januari 2018. Dgn melakukan kaji cepat oleh  tim reaksi cepat (TRC) BPBD Kab.Bogor sesuai prosedur.

Dari data yang diperoleh bencana alam tersebut, ada14 Kecamatan se-Kabupaten Bogor antara lain, Kecamatan Megamendung, Caringin, Sukaraja, Ciawi, Cijeruk, Nanggung, Sukajaya, Cigombong, Cibung Bulang, Jasinga, Rumpin, Pamijahan,dan Sukamakmur.

“Hasil sementara  kaji cepat TRC terhadap kejadian tersebut,  dengan rincian rusak berat sebanyak 33 rumah, rusak sedang 91 rumah, rusak ringan 438 rumah, terancam 43 rumah. Untuk kerusakan pasilitas umum yakni mesjid 6 bangunan, Sekolah 1,warung 1, penitipan 1, puskesmas 1, dan MCK 1,” kata Kepala BPBD Kabupaten Bogor, Koes Parmanto yang didampingi oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kabupaten Bogor, Sumardi kepada wartawan, Jumat (26/1).

Ia menjelaskan, bahwa tugas yang dilaksanakan ini, sudah sesuai peraturan daerah (Perda) No 12  tahun 2016 tentang pembentukan Badan Penanggulangan bencana telah sesuai tufoksi. Bahkan, terutama saat kejadian dampak gempa bumi pada hari selasa (23/1) lalu, paling banyak berdapak bencana.

“Sampai hari ini, kami tetap melaksanakan kaji cepat terhadap dampak bencana itu, dikarenakan masih terdapat para Kepala desa melaporkan kejadian bencana akibat gempa tersebut. Untuk itu, kami sepenuhnya melaksanakan amanah sesuai Perda No 12. Apabila terdapat warga dan instansi pemerintah yang menyatakan bahwa BPBD lambat dalam melakukan penangganan bencana, hal itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.

Mardi menambahkan, bahwa dikarenakan kejadian bencana tersebut, sebanyak 25 Desa dari 41 titik lokasi yang tersebar di 14 Kecamatan se-Kabupaten Bogor, sudah melakukan kaji cepat.

“Kami melaksanakan tugas sesuai prosedur dan SOP yang berlaku, agar pada saat kami mengeluarkan surat pernyataan bencana tidak akan salah saji (Laporan-red) data yang kami keluarkan didasarkan sesuai fakta dilapangan. Disamping itu, kaji cepat, oleh tim. Kami juga memberikan kebutuhan dasar para korban bencana antara lain beras, mie instan, minyak goreng, terpal, handuk, tikar, famili kit, paket rumah tangga dan alat dapur,” ungkapnya.

Salah satu contoh hasil kaji cepat kami, kata Kabid Kedaruratan dan Logistik, di Kecamatan Nanggung yang memiliki 11 Desa yang terdampak bencana yakni, Desa Malasari, Parakan Muncang, Bantar Karet, Sukaluyu, Cisarua, Curug Bitung dan Desa Pangkal Jaya.

“Dari hasil kaji cepat kami di Desa Malasari, tepatnya kondisi di Kampung Talahap dengan delapan lokasi yg berdampak bencana dengan rincian rusak ringan sebanyak 39 rumah, rusak sedang 12 rumah, rusak berat 14 rumah, terancam 43 rumah dengan total 108 rumah,” terangnya.

Kaji cepat, tambah dia, mereka (BPBD-red) sebelum mengeluarkan surat pernyataan bencana akan melakukan koordinasi lintas OPD, kecamatan  dan Desa. “Hal itu dilakukan bahwa kondisi dilapangan, warga yang berdampak terhadap bencana  gempa berada dikawasan perkebunan teh, dan sudah kami memberikan bantuan sesuai tufoksi yang diberikan oleh Pemkab Bogor,” jelasnya. (Ang)

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *