Bogor RayaEkobisHomeHukum & Kriminal

Bos Hotel Cibinong 2 Tertipu Rekanan

Pemilik Hotel Cibinong 2, Yahya Rauf (kanan) yang di dampingi kuasa hukumnya Mochammad Romli (kiri), saat menunjukkan bukti Laporan ke Polres Bogor, kemarin.

CIBINONG – BOGORUPDATE

Pemilik Hotel Cibinong 2 Yahya Rauf mengaku telah ditipu oleh rekan bisnisnya yakni Muhamad Yusuf Wahid dalam suatu perjanjian kerja sama bisnis dengan diduga melibatkan salah satu Notaris untuk memuluskan dugaan penipuannya.

Surat perjanjian kerjasama tersebut dibuat oleh Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Dheasy Suzanti yang beralamat di Ruko Plaza Niaga I Blok A nomor 22 Sentul City Selatan, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Agustus 2014 yang lalu.

Melalui Kuasa Hukum pemilik Hotel Cibinong II, Mochammad Ramli menuturkan awal mula kasus yang dialami klien nya tersebut berawal dari sebuah perjanjian kerjasama yang ditawarkan oleh Muhammad Yusuf Wahid dengan menawarkan investasi usaha minyak kepada Yahya Rauf.

“Ketika itu persetujuan perjanjian kerjasama di terima oleh klien saya. Karena sebuah iming-iming dan royalti yang mencapai Rp 125 juta per bulan yang akan diterima oleh klien jika bersedia berinvestasi di usaha bisnis minyak yang ditawarkan Muhammad Yusuf Wahid itu,” kata Romli kepada wartawan saat jumpa pers, di Hotel Cibinong 2, jalan raya Jakarta Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (17/08/2017)

Ia menambahkan, dengan perjanjian kerjasama itu, kliennya memberikan surat tanah di atas bangunan Hotel Cibinong.

“Perjanjian yang diterima oleh klien kami saat itu, jika mau mendapat keuntungan dari investasi tersebut harus memberikan surat sertifikat tanah Hotel Cibinong 2 kepada M. Yusuf Wahid beserta kuasa jual dari Muhammad Yusuf kepada Yahya Rauf,” jelasnya.

Lanjut nya menerangkan, setelah perjanjian kedua belah pihak telah final, tak lama Yahya Rauf pemilik usaha Hotel Cibinong 2 langsung mendapat gelontoran dana cukup tinggi dengan total mencapai Rp4.5 miliar rupiah.

“Setelah perjanjian kerjasama itu telah selesai dilakukan, client saya langsung mendapat gelontoran dana seperti yang dijanjikan oleh M Yusuf Wahid itu hingga total Rp4.5 M tersebut. Yang mana Rp2,5 miliar bentuk uang tunai dengan cara bertahap, sisanya lagi yakni Rp2 miliar dengan bentuk barang,” tuturnya.

Namun kecurigaan timbul dan baru menyadari bahwa telah tertipu oleh rekan bisnisnya setelah dua tahun berlalu. Yakni saat adanya pegawai bank Mandiri bagian Special Asset Managemen 1 Group RSAM Region III/Jakarta 1 mendatangi Hotel Cibinong 2 ini dengan melakukan Foto-foto.

“Katanya foto itu untuk pelelangan yang dilakukan pada Rabu (19/7/2017) besok di kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Bogor,” tegasnya.

Setelah itu, sambung dia, tak lama berselang pada 30 Mei 2017 lalu adanya surat resmi pemberitahuan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan dan pengosongan Agunan.

“Kan adanya surat tersebut klien saya itu jadi bingung, kok ada surat resmi dari bank Mandiri langsung dari Jakarta yang isinya akan dilakukan pelelangan di KPKNL Bogor. Karena dalam surat itu tertulis perihal pernyataan Wanprestasi dan mengingat sampai saat ini saudara atau Muhammad Yusuf Wahid itu belum menyelesaikan kewajiban kredit atas nama PT Petroleum Energi Indonesia,” ungkapnya.

Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Bogor dengan nomor Surat tanda bukti Laporan, No Pol : STBL/B/2189/XI/2016/JBR/RES BGR terkait pelaporan kasus penipuan dengan pasal 378 KHUP Pidana.

“Yah kita laporkan ini ke Polres Bogor, karena diduga adanya indikasi penipuan. Awal perjanjian kerjasama itu pinjam meminjam, kok malah menjadi adanya Jual Beli dan pinjaman dana hingga total Rp28 miliar yang dilakukan secara sepihak oleh terlapor yakni M Yusuf Wahid tersebut. Pinjaman ini dilakukan secara pribadi dengan pihak bank sebagai jaminan surat sertifikat klien kami ini. Kenapa tidak dibayarkan dan ini malah akan dilakulan pelelangan pula,” ungkapnya.

Pihaknya juga berharap, dengan adanya kasus sengketa di sertipikat tanah seluas 3.324 meter persegi ini, pihak KPKNL Bogor dapat menunda pelelangan yang akan dilakukan pada 19 Juli 2017.

“Kami berharap KPKNL Bogor agar menunda pelelangan tersebut. Karena ini sedang dalam sengketa, karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no.106/PMK. 06/2013 tahun 2013. Dimana tertuang untuk menghentikan sementara objek lelang no.GB2NTE yang akan diajukan Rabu, (19/07/2017) hari ini. Sehingga klien kami mendapat keadilan, perlindungan dan kepastian hukum karena klien kami sedang mengajukan gugatan perdata. Dan juga kami sudah melakukan permohonan Pemblokiran Sertipikat atas nama Yahya Rauf,” pintanya.

Ditempat terpisah, ketika dikonfirmasi Notaris Dheasy Suzanti mengatakan, akta yang dibuatkan pihaknya itu atas dasar permintaan kedua belah pihak yang kini sedang berseteru. “Malah Yahya sendiri yang meminta ke saya untuk membuatkan surat perjanjian kerjasama dengan Yusuf. Klien saya itu Yahya bukan Yusuf,” kata Dheasy.

Ia memaparkan, pihaknya sudah melakukan hal yang sudah masuk ke pihak kepolisian ini sesusai dengan tupoksinya berdasarkan kode etik kenotarisan.

“Akta Jual Beli (AJB) dan surat perjanjian itu saya buat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak terlebih dahulu. Saya juga sudah di BAP di Polres Bogor terkait persoalan ini,” tutupnya. (Rie/Srl)

 

 

 

Editor: Effendi

Exit mobile version