Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Bonus Produksi Star Energy Rp7,4 Miliar di Pamijahan Cair, LPKP Ingatkan Jangan Ada Pemotongan

×

Bonus Produksi Star Energy Rp7,4 Miliar di Pamijahan Cair, LPKP Ingatkan Jangan Ada Pemotongan

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi Star Energy Geothermal Salak, LTD (Net)

Pamijahan, Bogorupdate.com
Dana bantuan bonus produksi panas bumi dari Star Energy Geothermal Salak, LTD kepada seluruh desa di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor tahun 2020 telah digelontorkan, namun hingga saat ini masih ada 5 Pemerintah Desa (Pemdes) dari total 15 Desa se-Kecamatan tersebut yang belum menerima.

Hal itu seperti diungkapkan, kepala desa (Kades) Pamijahan, Kusnadi mengaku, terkait dana bantuan yang diberikan pihak Star Energy Geothermal Salak, LTD belum diterima pihaknya.

“Ohh belum pak, untuk desa Pamijahan terkait dana bantuan tersebut,” kata Kusnadi saat dihubungi Bogorupdate.com, pada Senin (28/12/2020).

Menurut dia, untuk bantuan yang semestinya diterima pihak pemerintahan desa (Pemdes) Pamijahan, Kecamatan Pamijahan di tahun 2020 tergantung pada zona ring masing-masing. Misalnya, untuk 11 pemdes yang terdiri dari Desa Cibitung Wetan, Gunung Menyan, Gunung Bunder II, Pasarean, Cimayang, Pamijahan, Cibening, Gunung Bunder I, Cibitung Kulon, Gunung Picung, dan Desa Gunung Sari yang merupakan ring 2 masing-masing memperoleh bantuan senilai kurang lebih Rp447 juta.

Sementara, lanjut Kusnadi, empat pemdes lainnya yakni Desa Purwabakti, Cibunian, Ciasihan, dan Desa Ciasmara yang merupakan ring satu memperoleh bantuan sebesar Rp634 juta lebih.

“Kalau desa pamijahan sendiri kan merupakan ring dua pak, dan bantuan yang mestinya telah kita terima sebesar 447 juta rupiah,” ucapnya.

Ia melanjutkan, bantuan itu akan diterima jajarannya setelah pihak pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor telah mentransfer bantuan dana tersebut ke rekening pemerintah Desa Pamijahan.

“Dana nya ditrasnfer dari Pemda pak, yakni dalam hal ini merupakan ranah dari DPMD,” jelasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, apabila dana ini telah diperoleh pihaknya, pemdes Pamijahan akan memperuntukkannya bagi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakatnya tersebut.

“Itu kan peruntukkannya untuk infrastruktur, pemberdayaan dan meningkatkan kapasitas. Jadi tidak asal kita pakai dana bantuan itu jika telah kita terima,” tegasnya.

Selain itu, sambungnya, untuk bantuan dana bonus panas bumi yang tak kunjung diterima pihaknya itu, menurutnya karena adanya permasalahan teknis.

Dimana, pemdes Pamijahan yang telat dalam pemberkasan baru diajukan pada 15 Desember 2020 lalu.

“Kalau untuk 10 Desa termasuk pemdes Purwabakti yang telah menerima transferan bantuan dana itu karena mereka memang untuk pemberkasannya lebih awal di akhir November 2020 lalu. Sementara kalau kami telat dipemberkasan karena baru diajukan di tanggal 15 Desember 2020,” terangnya.

Menanggapi itu, Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP), Rahmatullah meminta, agar penggunaan dana bonus produksi panas bumi dari Star Energy Geothermal Salak, LTD kepada seluruh desa di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor tahun 2020 itu digunakan dengan tetap sasaran.

“Saya sebagai putra asli Pamijahan, berharap penggunaan dana bonus produksi itu diterapkan kepada hal yang memang tepat sasaran,” pintanya.

Ia juga mengimbau, diharapkan bagi seluruh desa yang berada di Kecamatan Pamijahan jangan sampai dalam penggunaan dana bantuan tersebut tak sesuai dengan rencana awal yang diajukan melalui proposal oleh masing-masing pemdes.

“Jangan juga asal-asalan karena persoalan keinginan dari masyarakat itu sendiri, jadi lebih kepada hal yang sifatnya kebutuhan dan menjadi prioritas,” imbuhnya.

Selain itu, sambungnya, belajar dari pengalaman yang tahun sebelumnya, dimana adanya sekelompok dari masyarakat Kecamatan Pamijahan yang memang meminta transparansi dalam penggunaannya, karena kala itu adanya isu pemotongan yang dilakukan oleh oknum untuk sekedar mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Tentu hal ini jangan sampai terulang lagi di tahun 2020 ini, jadi lebih transparan dan akuntabel agar tidak ada gejolak di lapangan yang dilakukan masyarakat Pamijahan itu sendiri,” pungkasnya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi maupun Camat Pamijahan, yakni Imam terkait mengapa belum dikucurkannya dana bantuan itu ke 15 pemdes se-Kecamatan Pamijahan sebagai penerima bantuan, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban apapun.

Sementara, untuk data yang diperoleh Bogorupdate.com terkait surat lampiran keputusa Bupati Bogor nomor : 147/489/Kpts/per- tanggal 2 November 2020 bila bonus produksi panas bumi dari Star Energy Geothermal Salak, LTD Kepada Desa di Kecamatan Pamijahan tahun 2020 telah diterima melalui DPMD. Akan tetapi, bantuan itu sampai saat ini diduga belum juga dikucurkan yang total nilainya mencapai Rp7,4 miliar lebih.

 

 

 

 

 

 

(Rul/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *