MS karaoke and massage yang berada di kawasan pertokoan perumahan Metland Transyogi, Kecamatan Cileungsi yang beroperasi saat PPKM.
Cileungsi, BogorUdate.com
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor merupakan salah satu cara agar penyebaran Virus Covid-19 tidak semakin meluas. Namun hal itu sepertinya tidak digubris oleh pemilik tempat hiburan malam (THM) dikawasan Perumahan Metland Trasyogi, Kecamatan Cileungsi.
Hal itu terbukti, masih banyaknya THM Karaoke yang masih nekat beroperasi sampai larut malam. Bahkan penerapan prokes diduga tidak dilakukan oleh THM tersebut, lantaran hampir semua pemilik karaoke menyediakan pemandu lagu (PL) dan minuman keras (Miras).
“Kalau di Metland hampir semuanya ada minuman beralkohol bahkan ada minuman keras juga. Selain itu, pasti menyediakan PL, kan gak mungkin berjauhan didalam room karaoke,” kata salah satu pelanggan THM Metland berinisial A, kepada Bogorupdate.com, Selasa (22/6/21).
Dia menambahkan, jarangnya razia yang dilakukan Satpol PP Kecamatan maupun Kabuapten Bogor, membuat betah dan nyaman menikmati hiburan di kawasan perumahan elite tersebut. “Disinimah enak (THM Metland, red) jarang di razia sama Satpol PP jadi nyaman gak khawatir di grebek,” akunya.
Sementara itu, Camat Cileungsi Adhi Nugraha megatakan akan menindak sesuai dengan peraturan yang belaku. “Nanti akan kami tegakkan sesuai keputusan Bupati terkait PPKM dan aturan yang berlaku,” singkatnya.
(Jis/Bing)