Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Tiga Pihak Ini Digugat Kuasa Hukum Cakades Rawa Panjang ke PN Cibinong

×

Tiga Pihak Ini Digugat Kuasa Hukum Cakades Rawa Panjang ke PN Cibinong

Sebarkan artikel ini

Foto Rosadi Kuasa Hukum Cakades Rawa Panjang

Bojonggede, BogorUpdate.com
Untuk menindak lanjuti adanya dugaan pelanggaran melawan hukum atas digugurkan nya salah satu calon kepala desa (Cakades) Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, kini berujung gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA.

Hal itu seperti yang tertuang dalam surat laporan gugatan perihal permohonan penundaan Pilkades Desa Rawa Panjang oleh Law Firm Usep Supratman, SH. M.H.

Menurut kuasa hukum Muslih salah satu bakal Cakades Rawa Panjang yang telah digugurkan, Rosadi mengatakan, untuk gugatan dalam persoalan sengketa bakal calon Pilkades Rawa Panjang untuk gugatan sudah dilayangkan ke PN Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor.

“Gugatannya sudah kita layangkan pada Senin 30 November 2020 kemarin,” kata Rosadi saat dihubungi Bogorupdate.com, Selasa (01/12/20).

Ia menjelaskan, gugatan yang telah dilayangkan pihaknya itu soal adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak, mulai dari panitia Pilkades tingkat Desa Rawa Panjang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk panitia Pilkades tingkat Kecamatan Bojonggede.

Menurutnya, ketiga pihak tersebut terindikasi melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 66 tahun 2020 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

“Jadi pasal yang dilanggar oleh masing-masing pihak itu terkait dengan sengeketa Pilkades ini dalam pasal 3 ayat 14,” ucapnya.

Makanya, sambung Rosadi, pihaknya mengkategorikan terkait dengan dugaan pelanggaran itu bahwa baik di panitia tingkat Desa, Kecamatan termasuk BPD Rawa Panjang disinyalir telah melakukan pelanggaran hukum terhadap bakal Cakades Rawa Panjang yakni bernama Muslih selaku pihak penggugat.

“Sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa ‘tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut’. Untuk sidang perdata itu insya Allah akan dilakukan secepatnya,” pungkasnya.

Diketahui, puluhan massa dari salah satu kandidat bakal calon kepala Desa (Balon Kades) Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, mengontrog kantor sekretariat Panitia Pilkades Rawa Panjang, pada Jumat (27/11/20) siang.

Massa yang datang sambil membawa spanduk dengan bertuliskan “Mosi Tidak Percaya” hingga menyebut “Panitia Pilkades Rawa Panjang Cacat Hukum”, itu menuntut pihak panitia Pilkades agar transparan.

Wakil ketua Tim Sukses (Timses) Pemenganan Muslih, Mulyono mengatakan, berawal dari balon kades Rawa Panjang yang total ada 7 kandidat diseleksi oleh panitia Pilkades. Dan memasuki tanggal 29 Oktober 2020 lalu, merupakan hari terakhir dalam penyerahan verifikasi data balon kades Rawa Panjang.

Sementara itu, saat wakil ketua panitia Pilkades Rawa Panjang, Suyono yang dihubungi melalui sambungan handphone selularnya enggan memberi keterangan hingga berita ini ditayangkan.

 

 

 

 

 

(Rul/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *