Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Usai ramainya diberitakan terkait raja dangdut indonesia H. Rhoma Irama yang tetap tampil dalam konser di acara khitanan tokoh masyarakat Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yakni abah Surya Atmaja selaku Ketua Umum Keluarga Kasepuhan Banten Kidul (KKBK) Jawa Barat-Banten.
Dalam keterangan dirinya dalam video berdurasi 3 menit 53 detik itu, Rhoma Irama mengaku sangat menyesalkan dengan pemberitaan sejumlah media yang menyudutkan dirinya terkait penampilannya di acara tersebut.
“Assalamu Alaikum Wr Wb, waduh saya terpaksa mesti klarifikasi lagi nih. Tiba-tiba ada berita saya mau diproses hukum oleh ibu Bupati Kabupaten Bogor,” katanya dalam siaran video yang diunggah ke jejaring media sosial Facebook, pada Senin (29/6/2020).
Menurutnya, pelaporan yang akan dilayangkan oleh orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman itu, bahwa dirinya (Rhoma, red) dianggap telah melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam situasi di tengah pandemi covid-19 saat ini, yang mana dia tetap tampil dalam live konser di wilayah Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, pada Minggu (28/6/20) kemarin.
“Sebetulnya begini, bahwa saya datang itu atas undangan dari pak Surya karena dengan catatan waktu itu dengan komitmen tidak akan menyelenggarakan penampilan soneta grup. Jadi saya datang lah dengan sendirian, juga pakai baju sederhana saja enggak pakai jas, enggak pakai batik karena undangan undangan pak Surya itu ya sifatnya hanya kumpul-kumpul saja,” jelasnya.
Rhoma melanjutkan, sesampai dirinya di lokasi hajatan khitanan tokoh Kecamatan Pamijahan tersebut, dia melihat sudah banyak masyarakat yang berkumpul disatu lokasi yang sifatnya undangan resmi oleh penyelenggara acara. Selain itu, banyak juga karangan bunga yang berjejer di lokasi tempat hajatan itu diselenggarakan.
“Disana juga saya lihat ada panggung, ada live music bahkan penyanyi-penyanyi dari Ibu Kota tampil disana. Saya fikir saat itu kondisinya sudah aman gitu kan, bahkan pada malam minggunya pun ada wayang golek sampai pagi hari,” paparnya.
Jadi tiba-tiba, sambungnya, ada berita dirinya akan diproses secara hukum hanya karena raja dangdut indonesia tersebut sempat tampil di atas panggung dengan menyanyikan beberapa lagu andalannya.
“Ini buat saya aneh aja gitu, seandainya mau di proses secara hukum tentunya kan ibu Bupati yang punya wilayah begitu berdiri panggung itu kan sejak hari Sabtu (27/6/20) lalu mestinya dilarang kalau memang tidak boleh adanya acara di khitanan pak Surya tersebut,” tegasnya.
“Bahkan, malamnya ada wayang golek mestinya dilarang. Terus paginya ada penampilan musik mestinya dilarang, saya sendiri datang sore hari pada Minggu (28/6/20) kemarin, tapi tiba-tiba kenapa saya yang jadi kena sasaran saya yang harus mempertanggung jawabkan ini,” tuturnya.
Baginya, atas ancaman orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu, Rhoma mengganggap jika Bupati Bogor yang ingin mempolisikan dirinya itu tidak adil dalam menegakkan hukum yang berlaku dalam polemik tersebut.
“Saya harap bupati hereuy lah bercanda gitu kan, sebab kalau memang serius ya harus yang bertanggung jawab yang mengadakan pagelaran, yang mengadakan acara itu. Saya undangan kalau saya tamu undangan harus bertanggung jawab, berarti seluruh undangan yang hadir di situ harus diproses secara hukum juga,” terangnya.
Rhoma berharap, dalam permasalahan ini bisa dapat terselesaikan dengan secara musyawarah tanpa adanya pelaporan ke pihak yang berwajib. Karena, jika perihal ini tetap dilanjutkan seluruh rakyat di negeri yang mengetahui persoalan tersebut akan merasa bingung.
“Mudah-mudahan clear ya bahwa, saya undangan dan tidak ada live konser oleh soneta grup. Saya cuman datang kesitu, bahkan saya juga didampingi ketat oleh aparat, bukan ditangkep tapi di dampingi.
Lebih lanjut Ia juga memaparkan, pendampingan yang diperoleh oleh aparat penegak hukum setempat itu dilakukan mulai dari dirinya tiba sampai dia di atas panggung untuk memberi tausiyah kepada tamu undangan yang hadir kala itu.
“Nah ketika di panggung itu saat saya memberi tausiyah singkat, pasti saya didaulat nyanyi-nyanyi. Karena permintaan itu, maka saya menyanyi lah satu dua lagu dan bukannya ini suatu yang wajar kan serta normal yang dialami artis ibu kota dimanapun saat hadir di suatu acara yang datanginya,” tutupnya.
Sekedar diketahui sebelumnya, Konser dangdut Rhoma Irama beserta artis ibu kota lainnya di acara khitanan salah seorang tokoh di Kampung Cisalak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada hari Minggu lalu, berbuntut panjang.
Pasalnya, Polres Bogor mengaku segera memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari penyelenggara, penanggung jawab hingga artis-artis yang mengisi acara tersebut.
Disatu sisi, Bupati Bogor, Ade Yasin mengungkapkan, jika pihaknya kecolongan dengan gelaran konser tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor merasa dibohongi oleh penyelenggara.
Bahkan, setelah dikirimi surat untuk membatalkan acara, artis utama dalam acara tersebut yakni Rhoma Irama telah memberikan pernyataan resminya dan mengatakan membatalkan konsernya itu.
“Tetapi pada hari H mereka tetap tampil, ya kita marah dan kecewa ya kenapa mereka melanggar komitmennya sendiri. Ini komitmen yang dilanggar. Apalagi ini tokoh yang bilang. Tapi setelah kejadian, saya minta tindak lanjut teguran, panggilan, kalau ada pelanggaran aturan kita akan proses secara benar,” kata dia.
Menurutnya, kaitan dengan banyaknya aparat di wilayah yang ikut mengamankan jalannya acara konser, Ade Yasin mengaku, itu di luar koordinasi.
Karena, Pemkab Bogor sendiri tidak mengerahkan pengamanan karena telah mendapatkan perjanjian dari penyelenggara yang sepakat membatalkan konser.
“Kita tidak mengerahkan karena awalnya kita percaya. Kita akan lihat dan bedah kasusnya bersama dengan Polres.
Kalau memang ada pelanggaran kita proses hukum. Pelanggarna PSBB ini ya. Ada ancaman hukuman, sanksinya
berdasarkan pemeriksaan pada pemanggilan semua orang,” pungkasnya. (Rul)
Editor : Bing