Cibinong BogorUpdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor, berhasil menangkap seorang tersangka dan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di wilayahnya, pada Kamis (9/5/24) lalu.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istono mengatakan, tersangka berinisial FQ (41), ditangkap di kosan tempat tersangka tinggal di Jalan Stadion Pakansari, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan ekstas,” ujarnya, Rabu (15/5/24).
Pihak Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan Barang bukti yang disita antara lain berupa:
1 tas selempang merk EIGER warna hitam yang berisi, 1 bungkus besar plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20,39 gram, kemudian 1 bungkus plastik hitam yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 74,50 gram.
“Lalu 3 butir tablet berwarna pink dan 1 butir tablet berwarna coklat, diduga sebagai narkotika jenis ekstasi, dengan berat brutto 1,64 gram, dan 1 unit timbangan elektrik,” paparnya.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Bogor. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan ayat (1), serta/atau Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah di atas 6 tahun penjara,” tutup Nur. (Dyn)