Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Rencana MoU Danau Bogor Raya-Tirta Pakuan Disorot

×

Rencana MoU Danau Bogor Raya-Tirta Pakuan Disorot

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Rencana PT Sejahtera Eka Graha (SEG) yang akan menggandeng Perumda Tirta Pakuan dalam pengelolaan Danau Bogor Raya yang berada di kawasan perumahan elit Bogor Likeside mendapat sorotan serius dari wakil rakyat. Pasalnya, danau tersebut merupakan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) yang belum diserahkan oleh pihak pengembang ke Pemerintah Kota Bogor.

Seperti diketahui, bahwa berbagai pihak memberikan penilaian bahwa pemanfaatan Danau Bogor Raya yang akan dijadikan tempat wisata dan wahana permainan internasional bernama Bogor Aquagame tersebut berpotensi melanggar hukum pidana.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, Pemkot Bogor memiliki hak sepenuhnya dalam pengelolaan Danau Bogor Raya, walaupun hingga saat ini belum diterima sebagai aset karena belum diserahkan oleh pihak pengembang. “Apapun pemanfaatan ataupun penggunaan Danau Bogor Raya harus dilakukan oleh Pemkot Bogor dengan pihak ketiga lainnya,” kata Jenal, Senin (14/12/20).

Dia juga menegaskan, mengenai masalah status lahannya harus diselesaikan terlebih dahulu, karena danau tersebut merupakan PSU yang harus diserahkan dulu dan terdaftar dalam neraca aset Pemkot Bogor.

“Setelah itu, baru obyek lokasi itu bisa dimanfaatkan, baik dikerjasamakan dengan pihak ketiga ataupun dikelola oleh Pemkot Bogor itu sendiri,” jelasnya.

Tetapi dalam perjalanannya, MoU sudah dilakukan antara PT SEG dengan PT Ecomarine Indo Putra dalam pemanfaatkan Danau Bogor Raya sebagai lokasi wahana bermain air internasional, bahkan MoU juga akan dilakukan antara PT SEG dengan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, sebagai BUMD yang akan memanfaatkan air Danau Bogor Raya sebagai pengolahan air minum.

Hal itu juga disikapi serius legislator tersebut. Dia kembali menegaskan bahwa penandatanganan atau MoU pada obyek atau lokasi lahan aset milik Pemkot Bogor harus dilakukan oleh Pemkot Bogor, bukan pihak lain. “Untuk Perumda Tirta Pakuan agar tidak asal asalan dalam membangun MoU atau kerjasama, harus jelas dulu obyek lokasi yang akan dikerjasamakannya,” tegas dia.

Dia meminta Pemkot Bogor untuk tegas dan melakukan sertifikasi aset danau itu. Tujuannya kata dia, supaya tidak terjadi penyerobotan ataupun pemanfaatan aset Pemkot dilakukan oleh pihak luar, bukan oleh Pemkot Bogor sendiri.

Diakuinya, bahwa permasalahan aset memang krusial dan perlu penanganan serius. Sebab masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Bogor. Dan itu menjadi konsentrasi DPRD khususnya di Komisi 1.

“Dengan belum diserahkannya PSU Danau Bogor Raya kepada Pemkot Bogor, maka pihak ketiga seenaknya saja melakukan pemanfaatan dan penggunaan lokasi tersebut, padahal itu aset dan kewenangan milik Pemkot Bogor,” pesannya.

Masih kata dia, kalaupun akan dimanfaatkan oleh pihak ketiga, yang membuat MoU itu harus Pemkot Bogor dengan pihak ketiga. Memang dalam pemanfaatan aset itu diperlukan adanya Perda Komersial, untuk itu. Maka dari itu kedepan akan diusulkan untuk pembentukan Perda Komersial. “Nanti perda itu akan jadi payung hukum soal kerjasama yang sifatnya komersial,” tandasnya.

Hal senada diungkapkan Anggota DPRD Fraksi PPP, Ahmad Saeful Bakhri (ASB). Dia menegaskan, danau Bogor Raya merupakan PSU yang belum diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemkot Bogor hingga saat ini. Artinya, danau Bogor Raya itu milik Pemkot Bogor, sehingga segala bentuk penggunaan dan pemanfaatannya harus oleh Pemkot Bogor.

“Kalau danau Bogor Raya mau dimanfaatkan, maka harus terlebih dulu ada Perda Komersial. Jadi yang berwenang mengelola danau itu adalah Pemkot Bogor,” tegas ASB.

Dia berpendapat, langkah utama yang harus dilakukan itu adalah menyerahkan danau itu menjadi aset milik Pemkot Bogor, baru nanti diproyeksikan untuk memanfaatkannya. Kalau saat ini sudah ada sebuah bentuk bentuk kerjasama yang menggunakan obyek danau itu, maka patut dipertanyakan.

“Hak Pemkot Bogor yang selama ini belum diambil itu seperti apa? Pemkot juga harus memberikan penjelasan, apakah danau itu dijadikan satu kesatuan site plan dengan proyek Bogor Haritage, dan itu statusnya bagaimana pinjam pakai, sewa atau tukar guling. Komposisi sapras nya juga dipertanyakan, apakah sudah sesuai dengan KDB kawasan disana,” tanya dia.

“Dibangunnya danau Bogor Raya itu dulunya dengan tujuan bagi pengendalian banjir di wilayah Bogor Utara dan sekitarnya. Sekarang ramai akan dijadikan lokasi obyek wisata, secara peruntukan saja sudah menyalahi. Pemkot Bogor jangan diam saja, tapi harus tegas mengambil hak aset danau tersebut,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *