Gunung Putri, BogorUpdate.com
Sebanyak 62 karyawan PT Ferry Sonneville (FS) yang sudah dirumahkan sejak tahun 2020 lalu sampai saat ini belum mendapatkan pesangon.
Dari janji PT FS yang semula akan dibayarkan Bulan Juni 2021 ini, namun hanya jadi isapan jempol belaka. Puluhan karyawan yang masa kerjanya berbeda-beda tersebut sampai saat ini belum mendapatkan yang menjadi hak nya.
Salahsatu karyawan yang menuntut haknya berinisial YA mengatakan, dari 62 karyawan itu sebanyak 15 orang dijanjikan akan diberikan pesangon Rp 50juta, 30 orang Rp 30 juta dan yang terakhir sebanyak 17 orang Rp 20 juta.
“Saya sendiri bekerja sejak tahun 2014 sampai 2020 dijanjikan akan diberikan pesangon pada bulan Juni 2021 ini. Namun sampai saat ini belum ada kabar dari pihak PT FS,” kata YA kepada BogorUpdate.com, Sabtu (3/7/21).
Dia menambahkan, beberapa waktu lalu sempat menanyakan kepada pihak PT FS. Namun, pihak PT FS menyerahkan persoalan tersebut kepada Direktur PT FS.
“Beberapa waktu lalu kami juga tanyakan janji yang diberikan PT FS, tapi dilempar ke pak Direktur. Ketika ditanya kepada pihak yang ditunjuk hanya mengatakan kalau perjanjian kerjanya waktu dulu dengan PT FS. Jadi kita dilempar lempar gak jelas,” paparnya.
Jika sampai akhir Juli 2021 ini belum ada itikad baik dari pihak PT FS, dia akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Jis/Bing)