Nemin Cs bersama kuasa hukum Frans saat memghadiri sidang di PN Cibinong, pada Kamis (19/8/21).
Cibinong, BogorUpdate.com
Sidang gugatan pemohon atas nama Nemin Cs, Warga Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, kepada PT Megasari Makmur (MM) dan Kepala Desa Cicadas sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (19/8/21) berjalan alot.
Dalam agenda sidang dengan Gugatan No 106 / Pdt.G / 2021 / PN Cbi, dengan tahap kesaksian dari pihak Penggugat maupun Tergugat, PT MM tidak bisa menghadirkan saksi ahli yang di pinta oleh pihak pengadilan untuk membuktikan kepemilikan lahan yang di klaim milik Megasari di Kp Parung Tanjung, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri dengan luas lahan kurang lebih 4000 meter.
“Namun di sayangkan, Pihak PT. Megasari Makmur melalui kuasanya pada persidangan tgl 5 agustus 2021, telah memohon kepada majelis hakim untuk menunda sidang sampai tanggal 19 Agustus 2021 untuk menyiapkan saksi Ahli. Namun pada saat persidangan hari kamis tanggal 19 agustus saksi ahli yang rencananya hadir tidak ada wujudnya, padahal sidang telah tertunda 2 minggu, walaupun hak tergugat telah di penuhi Majelis Hakim tapi Alhamdulillah hak tersebut tidak di gunakan pihak tergugat dengan maksimal,” ujar Frans Simamora selaku Kuasa Hukum Nemin Cs, kepada Bogorupdate.com.
Frans menambahkan, bahwa dari pihak tergugat tidak menghadirkan saksi-saksi fakta maupun juga saksi ahli sesuai permohonan tergugat. Padahal alat-alat bukti dalam hukum Perdata sesuai pasal 1866 KUHPerdata jo pasal 164 HIR. Terdiri dari Bukti tulisan, Bukti dengan saksi-saksi, Persangkaan, Sumpah.
“Tentu sesuai alat bukti tertulis dan 2 orang saksi yang di sumpah dalam sidang yang penggugat hadirkan sangat membantu dalam mencari keadilan. Kami sebagai Kuasa Hukum Penggugat sangat Optimis, majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan putusan yang adil terhadap Penggugat sesuai alat-alat bukti dan saksi saksi yang kami sampaikan,” harapnya.
Dia melanjutkan, dalam perkara ini Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan sebagai turut tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan dan tanpa mengirim wakilnya.
“Kepala Desa Cicadas tidak pernah hadir dalam persidangan yang sudah dilakukan beberapa kali. Padahal dalam hal ini sebagai penggugat adalah warganya yang mencari keadilan,” ungkapnya.
Dia menuturkan, awal mula dilaporkannya PT Megasari Makmur tersebut lantaran Nemin Cs di tuduh menghambat fasilitas umum (penutupan jalan di depan rumah Nemin). Atas sangkaan itu PT Megasari melaporkan ke Polres Bogor sebanyak 12 orang dan naik ke penyidikan 2 orang.
“Dasar laporan adalah surat segel yang tidak pernah bisa di buktikan keaslianya. Dan kuasa untuk membuat laporan polisi dari PT Megasari makmur kepada Mukshin sebagai Pelapor tidak ada,” pungkasnya.
(Jis/Bing)
Sllu msyrkat kecil yg teraniaya