Kota Bogor, BogorUpdate.com
Untuk meningkatkan pengetatan mobilitas masyarakat pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Polresta Bogor Kota menambahkan lokasi penyekatan kendaraan bermotor di Kota Bogor dari semula 13 lokasi menjadi 17 lokasi.
Hal tersebut disampikan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. Dirinya mengatakan, peningkatan pengetatan mobilitas masyarakat ini tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat, baik yang masuk ke Kota Bogor, melintasi Kota Bogor, maupun di dalam Kota Bogor, sampai 50 persen.
“Sasarannya untuk menekan penularan COVID-19 yang sampai saat ini masih tinggi,” katanya, Jumat (16/7/21).
Adapun 17 lokasi penyekatan tersebut adalah Simpang Jembatan Merah, Simpang Empang, Simpang Baranangsiang, Simpang McD Lodaya, Simpang Pos Terpadu Juanda, Simpang Denpom, Simpang Warung Jambu, Simpang Air Mancur, Putaran Eks Balebinarum, Underpass Jalan Sholeh Iskandar, Simpang Tol BORR, Putaran SPBU Veteran, Simpang Salabenda, Simpang Ciawi, Simpang Dramaga, Simpang Yasmin, dan Simpang Brimob Kedung Halang.
Penyekatan di 17 lokasi tersebut diberlakukan selama 24 jam, mulai hari ini, Jumat (16/7/21).
(Ant/bu)