Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polres Bogor Berhasil Ciduk Pencuri Ikan Arwana Super Red Bernilai Milyaran Rupiah

×

Polres Bogor Berhasil Ciduk Pencuri Ikan Arwana Super Red Bernilai Milyaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

CIBINONG, BogorUpdate.com – Kepolisian Resor (Polres) Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan Ikan Arwana jenis super red yang mencapai milyaran rupiah.

Kapolres Bogor, menuturkan, jika Februari 2021 terungkap kasus pencurian dan penggelapan milik PL alias KE (68) yang berlokasi di kampung Pajeleran Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Dalam pencurian itu, ada 3 orang laki-laki terduga pelaku yang berstatus pekerja dari pemilik budidaya ikan hias tersebut.

“Untuk inisial pelaku diantaranya UG, WH (DPO), UY (DPO), dan ES (29) yang merupakan selaku tersangka penadah yang notabane nya pekerja harian lepas dari BPN Kabupaten Bogor sebagi juru ukur,” kata AKBP Harun dalam konferensi persnya yang dihadiri artis ibukota Irfan Hakim bertempat di Aula Santika Satya , Selasa (27/7/2021).

Kapolres menjabarkan, untuk modus operandi ketiga pelaku yang mencuri ini lalu menjual kepada ES (29) selaku penadah (pembeli), dimana pelaku UG merupakan seorang yang dipercaya untuk mengurus budidaya ikan jenis arwana super red ini, yang mana ia kedapatan mengambil ikan tersebut tanpa sepengetahuan korban PL alias KE (68) yang dibantu oleh tersangka WH (DPO) dan pelaku UY (DPO).

“Bahwa diketahui, pada bulan Februari 2021 lalu saat korban PL alias KE ini mengecek kelokasi kolamnya di kampung Pajeleran Kelurahan Sukahati. Saat berkunjung ke kolam miliknya itu, korban curiga karena setiap kolamnya yang berisi ikan jenis Arwana Super Red telah berkurang,” ujarnya.

Untuk membuktikan kecurigaan, kata Kapolres, lalu korban PL alias KE ini melemparkan rumput agar ikan tersebut muncul ke permukaan, namun tidak ada ikan arwana yang muncul. Kemudian, dilakukan pengecekan setiap kolam penangkaran miliknya tersebut dan hasilnya sama.

“Alhasil setelah dilakukan pengecekan, ternyata ikan jenis Arwana Super Red sudah berkurang jumlahnya sebanyak 400 ekor. Kemudian, sebulan kemudian tersangka UG pamit dan tidak kembali untuk bekerja lagi ditempat korban PL alias KE ini,” paparnya.

Lebih lanjut Harun memaparkan, karena curiga lantaran pekerja yang dipercayainya itu mengajukan pengunduran bekerja, kemudian korban melaporkan kepada pihak kepolisian, setelah dilakukan penyidikan diakui oleh tersangka UG yang mana dirinya mengakui telah mengambil ikan jenis Arwana Super Red sebanyak kurang lebih 400 ekor yang nilainya mencapai kurang lebih 24 milyar rupiah.

“Untuk tersangka UG yang telah kami tahan kita jerat pasal berlapis dengan pasal 363 tentang pidana pencurian dan 372 KUHP tentang penggelapan. Sementara untuk pelaku ES kita kenakan pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan Penadahan  diancam dengan pidana paling lama 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah,” tegasnya.

“Dan untuk kedua tersangka yang membantu aksi pencurian UG ini, masih dalam pengejaran unit Satreskrim Polres Bogor dan kini telah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara untuk kerugian secara materil bagi korban di taksir mencapai Rp24 milyar,” pungkasnya.

 

 

Penulis: Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *