Bima Arya, Wali Kota Bogor (foto/Net)
Kota Bogor, BogorUpdate.com
Sulitnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor mendapat draf hasil revisi Peraturan Walikota (Perwali) 16 – 17 dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali menjadi pertanyaan publik.
Kedua Perwali itu adalah, Perwali Nomor 16 Tahun 2019 tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Administrasi Tertentu di Lingkungan Pemkot Bogor dan Perwali Nomor.
Dan Perwali Nomot 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemkot Bogor. Sebelunnya kedua Perwali itu telah di revisi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pengamat Hukum Dwi Arsywendo menegaskan, draf perundangan ketika sudah disahkan maka menjadi hak publik, makanya harus dipublish supaya bisa dipahami oleh semua kalangan masyarakat.
“Masa Bapemperda kesulitan minta draf peraturan tersebut, jangan-jangan revisi Perwali itu belum ditanda tangani oleh Wali Kota,” tegas Dwi, Kamis (2/7/20).
Menurut pria yang juga
Pengurus Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Majelis Daerah KAHMI Bogor itu, dalam merancang suatu produk hukum itu harus melalui kajian hukum yang komperhensif sehingga tidak berujung polemik.
“Ya, harus mempertimbangkan segala aturan-aturan yang lehih tinggi, jangan sampai asal-asalan dalam menentukan aturan atau kebijakan, apalagi langsung dituangkan dalam pasal-pasal,” paparnya.
Karena lanjut Dwi, suatu aturan itu pada setiap pasalnya saling terkait, begitu pula dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak boleh melampaui nya, mengenai pasal karet yang ada dalam perwali 16 dan 17 itu jika memang itu saling berbenturan satu sama lain lebih baik di hilangkan.
“Bila memang aturan itu merugikan dan saling berbenturan satu dengan yang lainnya, lebih baik d cabut saja,” cetus dia.
Karena lanjut dia, dalam suatu undang-undang itu bukan hanya berisikan norma hukum yang harus dipatuhi saja, akan tetapi norma-norma lainnya juga harus diperhatikan. “Jadi jangan sampai dibuat secara asal-asalan,” tuntasnya.
Sementara Anggota DPRD Fraksi PPP Ahmad Saeful Bakhri yang menyikapi Surat Edaran (SE) Sekda mengungkapkan, apabila dicermati isi Surat Edaran No027/2111-BKPSDM Tanggal 22 Juni 2020 sebagai tindak lanjut perubahan Perwal tersebut terdapat inkonsistensi substansi.
Pada angka 2 huruf a berbunyi : PNS yang akan diangkat dalam jabatan pengawas setara eselon 4a wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengadaan barang /jasa.
“Sedangkan pada angka 2 huruf h berbunyi, salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan pengawas setara dengan jabatan struktural Eselon 4a tidak diwajibkan memiliki sertifikat PBJ, ini kan ambigu,” ujar dia.
Tetapi kata dia, hal tersebut dapat dimengerti karena diberikan kesempatan 1 tahun untuk lulus sertifikat PBJ angka 2 huruf b surat edaran, tetapi tidak memberikan kepastian bagi yang lulus sertifikasi PBJ untuk duduk dalam jabatan ini merupakan pasal karet.
“Ini menandakan ketidakmatangan kajian dasar perwali maupun perubahannya. Maka tidak salah jika mayarakat khusunya ASN menilai bahwa perwali tersebut hanya untuk mengakomodir kepntingan saja, sebab kalau benar kenapa tidak dipublis saja,” tuturnya.
Sebelumnya Ketua Bapemperda, Ahmad Aswandi mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil revisi kedua perwali itu diserahkan kepada pihaknya.
“Kami sudah minta, dan hanya tinggal menunggu itu (perwali) diserahkan. Kan kemarin sudah direvisi oleh pemkot. Tapi sampai sekarang belum nerima draf hasil revisinya,” ujar dia.
Pria yang akrab disapa Kiwong ini mengatakan bahwa tujuan pihaknya meminta revisi perwali tersebut adalah untuk mempelajari dan memberikan masukan terkait poin-poin yang sebelumnya menuai kontroversi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan di DPRD Kota Hujan.
Terkait hal itu, dia menegaskan akan segera memanggil Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor untuk berdiskusi terkait subtansi lahirnya regulasi tersebut dan tujuannya.
“Kami akan diskusikan soal ini karena DPRD mendapat aduan dari pihak yang merasa dirugikan,” tandas Politisi PPP itu. (As)
Editor : Bing