Foto ilustrasi Mall Kota Bogor (Net)
Kota Bogor, BogorUpdate.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/111-Huk.HAM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor yang diberlakukan mulai 11 – 25 Januari 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka pencegahan dan pengendalian terhadap peningkatan penyebaran Covid-19 dalam bentuk varian baru serta untuk melindungi keselamatan masyarakat di Kota Bogor.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, Pemkot Bogor telah menerbitkan Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 8 Januari 2021.
“Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa-Bali yang sangat signifikan peningkatannya,” kata dia kemarin.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bima Arya itu sedikitnya ada 7 poin yang menjadi ketentuan, diantaranya pembatasan di tempat kerja yang dibatasi Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen atau Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.
“Kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu. Maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus,” ungkapnya.
Poin kedua yakni kegiatan pendidikan secara daring. Lalu pemenuhan kebutuhan pokok di Pasar, toko dan swalayan tetap berjalan 100 persen dan Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibuka pukul 08.00 WIB dan tutup 19.00 WIB.
“Sedangkan rumah makan dibatasi kapasitas 25 persen dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan. Untuk kegiatan konstruksi tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan,” tambahnya.
Ketentun pembatasan lainnya kata dia, adalah kegiatan ibadah dibatasi kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan dan terakhir menghentikan sementara kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan.
Alma menegaskan, dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaannya, Pemkot Bogor, TNI dan Polri bersama seluruh komponen instansi yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Bogor akan melakukan pengawasan ketat dengan memberlakukan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan kategori 5M, melalui instrumen Perwali Nomor 107 Tahun 2020.
“Penekanan kebijakan yang disampaikan Pak Bima Arya terkait penguatan protokol kesehatan 5M, yaitu Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan atau hand sanitizer, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas-interaksi sebagai strategi efektif untuk pengendalian Covid-19 di Kota Bogor,” pungkasnya.
(As/Bing)