Gunung Putri, BogorUpdate.com
Oknum pegawai Minimarket (Indomaret) terancam pidana lantaran aksinya yang bak seorang preman merampas Handphone (HP) salah satu wartawan media Online saat meliput dugaan pelanggaran Protokol kesehatan (Prokes) yang ditengarai minimarket masih buka lewat jam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adalah Deni Supriadi wartawan Online News Indonesia, Jumat (29/01/2021) menyampaikan dan membenarkan ada kejadian oknum pegawai Indomaret telah merampas HP nya saat hendak konfirmasi terkait dugaan pelanggaran Protokol kesehatan di minimarket jalan raya Mercedes Benz, Desa Cicadas kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor tepatnya depan kantor desa Cicadas, saat akan wawancara sambil merekam dengan tiba-tiba HP direbut atau dirampas dengan alasan tidak mau direkam.
“Bener tadi HP saya direbut/dirampas oleh oknum pegawai minimarket (Indomaret) dan rekaman saya langsung dimatiin ama oknum yang sampai saat ini saya belum tau namanya siapa, ini jelas menghalang-halangi tugas sebagai wartawan untuk meliput tentang penerapan Protokol Kesehatan yang terpantau dijam yang sudah ditentukan masih beroperasi” ujar Deni, kepada Bogorupdate.com Jumat malam (29/01/2021).
Deni menuturkan jika Pegawai Indomaret cabang Cicadas Wanaherang ditengarai melanggar UU 40 tahun 1999 tentang PERS yang memuat tugas pokok dan fungsi PERS. Iapun bakal mengambil langkah untuk melaporkan pada dewan PERS dan pihak penegak hukum karena telah mekakukan tindakan pidana menghalang-halangi tugas pokok dan fungsi wartawan serta perbuatan tidak menyenangkan dengan merampas HP miliknya.
“Sekarang saya tidak bisa menjalankan Tupoksi saya dan terkesan oknum pegawai Indomaret tersebut tidak menyesal dan tak bersalah,” jelas Deni
Sementara oknum pegawai Indomaret tersebut saat dikomfirmasi terkait hal ini kenapa dia melakukan hal itu dalihnya karena tidak ingin direkam dan tidak ingin diketahui pihak wartawan.
(Bucek/bing)