Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Oknum ASN Pemkab Bogor Ini Diduga Langgar PP 53, Kok Bisa!

×

Oknum ASN Pemkab Bogor Ini Diduga Langgar PP 53, Kok Bisa!

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi (Net)

Cibinong, BogorUpdate.com
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diduga menjadi fasilitator bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi ASN. Dimana, oknum ASN bernama Iwan S itu kedapatan menjadi penyambung masyarakat untuk dijadikan ASN di lingkungan Pemkab Bogor dengan nominal biaya mencapai puluhan juta rupiah.

Pasalnya, dari informasi yang dihimpun Bogorupdate.com, dimana ada berupa bukti 2 kwitansi dengan nominal mencapai puluhan juta yang diberikan oleh Rahmad ke Bapak Iwan S di tandatangani langsung oleh oknum tersebut diatas materai 6000.

Ketika dikonfirmasi, Oknum ASN bernama Iwan S tak menampik, terkait perihal tersebut. Dimana, dirinya yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasie) disalah satu dinas di lingkungan Pemkab Bogor ini, bahwa pihaknya hanya sebatas penyambung dalam perkara kasus itu.

“Sebenarnya kasus ini sudah selesai, karena saya sudah mengembalikan uang tersebut kepada yang bersangkutan pada Bulan Agustus 2021 lalu,” kata Iwan S saat ditemui Bogorupdate.com diruang kerjanya, Senin (13/9/21).

Ia juga menyebut, jika dalam persoalan itu dirinya tidak pernah merasa mengiming-imingi masyarakat mana pun dengan meminta nominal biaya mencapai puluhan juta rupiah untuk masuk kerja berstatus sebagai ASN Pemkab Bogor.

“Saya tidak pernah mengiming-imingi atau menjanjikan masyarakat manapun untuk menjadi ASN dengan bayar capai puluhan juta rupiah. Tapi dalam permasalahan ini, saya cuma menjadi penyambung saja,” kilahnya.

Menurutnya, dalam persoalan itu juga sebetulnya telah terjadi sejak 2017 silam sesuai kwitansi yang telah ia tandatangani diatas materai 6000.

“Sebenarnya ini permasalahan tahun 2017, dan untuk uang 30 juta itu juga saya sudah kembalikan di bulan lalu (Agustus, red),” akunya.

Sementara itu, bila merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) terdapat larangan bila seorang PNS/ASN itu dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *