Pemerintahan, BogorUpdate.com
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kembali mengeluarkan aturan baru dengan mengganti bahan pencetakan jenis akte kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
Dimana, aturan itu tertuang dalam Permendagri nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, pencetakan dokumen Adminduk sekarang menggunakan HVS A4 80 gram berwarna putih yang dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) berupa QR Code.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, Trini Syahminan membenarkan tentang wacana yang akan digulirkan pada Rabu (30/6/20) esok hari.
“Iya betul, mulai besok Rabu dasar kertas yang akan digunakan dalam pencetakan akta kelahiran, akta perkawainan non-muslim, akta kematian di bidang pencatatan sipil Kabupaten Bogor akan menggunakan kertas HVS A4 80 gram,” ujar Trini saat ditemui diruang kerjanya kepada Bogorupdate.com, Selasa (29/6/2020).
Ia melanjutkan, untuk pemberlakuan kebijakan baru itu akan dilakukan di seluruh pelayanan bidang Capil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor.
Menurutnya, kebijakan ini nantinya akan di lakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Bumi Tegar Beriman khususnya melalui bidang pemanfaatan Data dan Inovasi pada Disdukcapil.
“Nanti bidang tersebut yang akan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, karena mereka yang mengetahui secara pasti sasaran mana saja yang akan menjadi target tempat dilakukannya sosialisasi dalam kebijakan baru tersebut,” paparnya.
Masih ditempat sama, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, Emilia Okiyanti menambahkan, bila pemberlakuan kebijakan baru itu akan dilakukan untuk seluruh pengurusan dokumen kependudukan yang kini hanya menggunakan kertas HVS ukurn A4 tersebut.
Baginya, jika merujuk kepada Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) sendiri itu yang selaras dengan pemerintah pusat dan keterkaitan dengan Permendagri ini untuk memberlakukan kertas HVS.
“Dan karena kemarin sudah adanya Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) melalui Zoom Meeting berarti secara langsung sudah akan berlaku secara keseluruhan pada Rabu esok hari,” terangnya.
Emil juga menjelaskan, apabila pemberlakuan itu sudah dilakukan esok hari, secara langsung bahan kertas blanko yang diketahui sebelumnya terdapat security printing (HologramLambangGaruda, red) untuk akte kelahiran itu nantinya akan di tiadakan. Adapun, sambungnya, untuk membedakan dalam pencetakan dokumen kependudukan maupun pencatatan sipil yang menggunakan kertas HVS tersebut adalah dari tanda tangan elektronik QR barcode.
“Jadi program baru ini sebenarnya masa transisi. Jika ini berhasil, nantinya seluruh pelayanan akan berbasih digital. Dan membedekan keabsahan dari keaslian berbahan dasar kertas HVS A4 80 gram terdapat TTE pak Kadis yang di kemas di dalam sebuah barcode,” pungkasnya. (Rul)
Editor : Bing