Langgar PSBB, ACF Disegel Satpol PP

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Satpol PP Kota Bogor kembali menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan PSBB. Dengan menyegel Asian Chinesse Food (ACF) di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, ACF yang membuka usaha resto dan cafe telah melakukan pelanggaran PSBB diantaranya, membuat flayer atau promosi di medsos terkait penampilan live musik dan DJ (Disjoki) di lokasi.

“Saat kami melakukan sidak semalam, di ACF itu menggelar live musik dan ada DJ nya. Itu pelanggaran terhadap PSBB dan langsung kami segel bangunan usahanya,” jelas Agustiansyah.

Jadi selama live musik DJ berlangsung, sama sekali tidak ada physical distancing. Padahal seluruh tempat tempat usaha di Kota Bogor sudah mengetahui peraturan yang dikeluarkan Pemkot Bogor.

Dia mebegaskan, bahwa Resto dan cafe boleh buka, tetapi harus mengikuti aturan, diantaranya menerapkan protokol kesehatan, diatur jaga jarak pengunjung, tidak boleh ada live musik DJ.

“Kita segel sampai selesai PSBB, dan mereka tidak diperbolehkan membuka usaha atau menjalankan aktifitas disana,” tegasnya.

Ketika PSBB selesai dan segel akan dibuka, pihak ACF juga harus membuat pernyataan dan tetap harus melaksanakan protokol kesehatan di tempat usahanya. “Semuanya berdasarkan aturan dan harus dijalankan dengan baik oleh pihak pengusaha,” jelasnya.

Demak sapaan akrab Kasatpol PP Kota Hujan itu menambahkan, petugas juga disiagakan rutin melakukan patroly dan pemantauan ke THM ataupun resto dan cafe setiap malam.

“Kami juga mengawasi ada 3 THM yang dipantau ketat petugas. Kalau ada pelanggaran, maka akan langsung disegel, sama seperti X-clusive yang disegel beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (As)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *