Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Polres Bogor bersama Satuan Gugus Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor kembali melakukan pengetatan kendaraan menuju kawasan Puncak dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejumlah kendaraan pun diputar balik, jika tidak dapat menunjukan surat keterangan hasil Rapid Antigen, Pada Minggu (17/01/21).
Kapolres Bogor, AKBP Harun, S.I.K., S.H mengatakan dalam Kegiatan Operasi Yustisi bersama Satgas Covid-19 di Simpang Gadog Ciawi dilakukan pemeriksaan protokol kesehatan (Prokes) serta surat keterangan hasil Rapid Antigen, yang bertujuan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 pada saat hari libur ditempat-tempat wisata.
“Kawasan Puncak (Ciawi, Cisarua, Megamendung) masih masuk kedalam Zona merah. Oleh karena itu kami tetap memberlakukan pengetatan kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak dengan mewajibkan membawa surat keterangan hasil Rapid Antigen,” ujar Kapolres, Minggu (17/1/21).
Kapolres menghimbau agar masyarakat dapat menaati Protokol kesehatan. “Kami kembali menghimbau masyarakat untuk tetap melakukan protokol kesehatan, dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku pada masa PPKM ini,” pungkasnya. (Uy/Bing)