Hendra Hakim, korban penggelapan oleh tersangka BS. (Ist)
Cibinong, BogorUpdate.com – Hendra Hakim yang merupakan korban penggelapan sekaligus pelapor, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan tahap dua kepada tersangka BS.
Hal itu, karena kasus penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 3 miliar tersebut berkasnya sudah dinyatakan P-21 atau lengkap.
“Saya minta tidak ada alasan lagi untuk tahap dua atau tersangka BS ditahan oleh Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Hendra Hakim kepada wartawan, Rabu (15/5/24).
Hendra Hakim menuturkan bahwa, penyidik Sat Reskrim Polres Bogor sudah mengirim surat panggilan kedua kepada tersangka BS yang diketahui berdomisili di Kota Bandung.
“Surat panggilan pertama Senin lusa kemarin tersangka BS tidak hadir, hal itu kabarnya sudah diketahui sebelumnya dan kebetulan ada kegiatan pejabat Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Kami harap, Senin pekan depan tersangka BS tidak mangkir dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan tahap dua atau penahanan,” tuturnya.
Ayah satu orang anak itu pun meminta tidak ada fasiitas berupa penundaan penahanan, dan apabila terus ditunda-tunda, kuasa hukumnya akan melaporkan hal tersebut ke Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
“Kami siap melaporkan hal ini ke Jamwas Kejaksaan Agung maupun Komis I DPR-RI dan menuntut keadilan karena patut diduga ada persekongkolan atau ada penerimaan uang,” pintanya.
Diwawancarai terpisah, Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bogor Marjuki menjelaskan, bahwa perkara dugaan penggelapaan yang dilaporkan pada Bulan April Tahun 2022 tersebut sudah dinyatakan lengkap.
“Perkara ini sudah P-21 berkasnya dan tinggal tahap dua saja, mudah-mudahan (bisa segera),” jelas Marjuki.
Informasi yang dihimpun, tersangka BS dikenakan Pasal 372 KUHP oleh Sat Reskrim Polres Bogor dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (**)