Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHukum & Kriminal

Kangkangi Pemkab Bogor, LPKP Tantang Nyali Satpol PP Menindak Tegas Yayasan Borcess

×

Kangkangi Pemkab Bogor, LPKP Tantang Nyali Satpol PP Menindak Tegas Yayasan Borcess

Sebarkan artikel ini

Rahmatullah, Ketua LPKP

Rancabungur, Bogorupdate.com
Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP), Rahmatullah menantang nyali pihak penegak peraturan daerah (Perda) dengan memberikan sanksi kembali kepada pihak yayasan Ashokal Hajar yang merupakan dibawah naungan yayasan Muztahidin Al-Ayubi atau lebih dikenal Sekolah Bogor Center School (Borcess).

Pasalnya, pihak yayasan itu lagi-lagi diduga melanggar peraturan daerah dengan melakukan aktifitas kembali sebelum seluruh perijinannya di kantongi.

Ketua LPKP, Rahmatullah meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor agar memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap Yayasan Ashokal Hajar karena terindikasi melakukan aktifitas pengerjaan maupubn dibukanya Waterboom kembali yang berada di lokasi tersebut.

“Saya tantang Satpol PP untuk memberikan sanksi lagi sesuai aturan perda pemkab Bogor yang berlaku, karena salah satu anggota DPRD di Komisi I yakni Irman Nurcahyan mengetahui pihak Yayasan itu melakukan aktifitas sebelum seluruh perijinannya telah dikantongi,” ungkap Rahmatullah kepada Bogorupdate.com, Jumat (13/11/20).

Menurutnya, pihak yayasan itu diketahui kedapatan membuka wahana waterboom bagi masyarakat luas maupun pengerjaan pembangunan kembali meski seluruh ijinnya belum dikantongi dari dinas terkait.

“Kalau membuka kembali wahana waterboom nya bagi masyarakat luas berarti kan mereka terkesan menantang Pemkab Bogor atau kembali melanggar peraturan yang ada. Hal ini mesti di tanggapi serius karena seakan-akan mereka menyepelekan lembaga pemerintahanan yang memiliki hukum untuk dipatuhi,” tegas pria yang akrap disapa Along itu.

Along menyebut, Yayasan Ashokal Hajar dibawah naungan yayasan Muztahidin Al-Ayubi atau lebih dikenal sekolah Borcess Bogor yang diketahui milik mantan Calon Wakil Walikota pada Pilkada 2013 yang berpasangan dengan Syaiful Anwar itu seakan-akan tak menggubris teguran hingga sanksi yang telah diberikan berupa tindak pidana ringan (Tipiring) yang menjadi hukum tetap usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor memvonis yayasan tersebut bersalah dan dikenai denda maksimal sebesar Rp50 juta pada 16 Juli 2020 lalu dalam sidang Tipiring.

“Kan mereka sebelumnya sudah diberikan sanksi tegas hingga dikenai denda maksimal dalam sidang Tipiring di PN Cibinong pada Juli 2020 lalu. Tapi mengapa tak jera-jera, dengan kembali melakukan aktifitas pengerjaan hingga membuka wahana waterboom miliknya meski sampai saat ini belum mengantongi segala perijinannya,” tegasnya.

Maka dari itu, sambungnya, Pemkab Bogor melalui instansi terkait dapat memanggil kembali pihak yayasan tersebut untuk mempertanyakan pelanggaran yang kembali dilakukannya tersebut.

“Panggil dan berikan sanksi yang berlaku. Jangan sampai lembaga pemerintahan daerah disepelekan oleh segelintir investor atau pengusaha. Ini Lembaga pemerintahan yang aturannya dibuat mesti dipatuhi bukan malah untuk dilanggar berkali-kali,” tukasnya.

Sementara itu, Maruloh selaku pihak Yayasan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya bakal mengklarifikasi perihal adanya dugaan pelanggaran kembali yang dilakukannya.

“Siap kang, nanti sore saya bel akang. Kemarin lagi rapat SMP, hari ini (Kamis) kemarin rapat SMA. Jadi lagi sibuk nyiapin ujian akhir sekolah semester ganjil daring. Nanti selesai rapat saya telpon akang,” janjinya, pada Kamis (12/11) kemarin.

Sekedar diketahui, anggota legislatif Kabupaten Bogor, Irman Nurcahyan merasa geram terkait adanya aktifitas pengerjaan kembali yang di miliki yayasan Muztahidin Al-Ayubi atau lebih dikenal dengan Yayasan Bogor Center School (Borcess).

Irman Nurcahyan yang merupakan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor ini mengaku heran, dengan adanya aktifitas pembangunan oleh pengelola yang mana diduga seluruh bangunan di lokasi itu belum mengantongi ijin apapun.

“Itu bangunan yang sebelumnya sudah disegel hingga 2 kali oleh Satpol PP Kabupaten Bogor kenapa sekarang ada aktifitas pengerjaan lagi,” kata dia melalui sambungan selular, Rabu (11/11/2020).

Ia menyebut, tak akan mungkin jika dalam tempo tiga bulan lebih ijin-ijin yang mesti ditempuh oleh yayasan Muztahidin Al-Ayubi ini telah di kantongi seluruhnya

“Nggak mungkin lah, waktu disegel yang kedua kali pada (09/7/20) lalu itu, hanya berselang seminggu langsung disidang tipiring kan di PN Cibinong, dan kini mereka sudah mengantongi seluruh perijinannya tersebut,” tegasnya.

Atas dasar itu, sambungnya, politisi partai berlambang Mersi itu meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, maupun dinas berwenang.

“Harus diberhentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pihak yayasan tersebut, jangan sampai ada kegiatan apapun sebelum proses perijinannya telah ditempuh,” kecamnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam waktu dekat komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor akan memanggil pihak yayasan ke kantor legislasi itu untuk mempertanyakan dan menindaklanjuti persoalan perijinan yayasan tersebut.

“Karena dari awal untuk pendidikan, ternyata di dalamnya ada wahana permainan air yang di komersilkan. Kami akan dengan tegas menegakan peraturan dan regulasi yang ada di kabupaten Bogor ini,” kecamnya.

Diketahui, kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Yayasan Muztahidin Al-Ayubi atau lebih dikenal dengan Yayasan sekolah Bogor Center School (Borcess), kini berbuntut panjang hingga membuat anggota parlemen daerah geram.

Pasalnya, yayasan itu diketahui dengan sengaja menempati lahan dan membangun beberapa bangunan gedung serta sebuah tempat wahana water park (Kolam renang, red) di lokasi yang peruntukkannya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

 

 

 

 

 

(Rul/Ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *