Foto salahsatu minimarket di Kecamatan Ciampea
Pemerintahan, BogorUpdate.com
Fakta menjamurnya Minimarket tanpa izin alias Bodong di wilayah Tegar Beriman Kabupaten Bogor ternyata bukan isapan jempol. Keberadaan toko dengan kemasan modern itu bahkan tidak menyedikan ruang lagi untuk pedagang kecil. Pasalnya, minimarket telah menyesaki setiap wilayah meski dibangun dan beroperasi tanpa selembar izin.
Penelurusuran Bogor Update, minmarket bodong ini tidak tersentuh karena ada pembiaran dari aparat pemerintahan. Salah satunya, sebuah minimarket yang berada di kawasan Pasarean, Pamijahan.
Sejak beroperasi di akhir tahun 2019 lalu, minimarket tersebut beroperasi tanpa ada masalah. Ironisnya, minimarket ini bisa beroperasi meski pemberian izin pasar modern termasuk minimarket tengah dihentikan Pemkab Bogor (moratorium).
Kasi Trantib Kecamatan Pamijahan, Hari Prihartono melalui poselnya mengakui minimarket tersebut beroperasi tanpa izin. “Saya baru masuk Pamijahan Januari, aduan baru masuk ke saya kalau nga salah bulan Mei, sebelumnya saya juga nga hafal Alfa dan Indomaret serta Ceria mart di wilayah Pamijahan,” ujar Hari.
Tidak hanya di Pamihajan, keberadaan minimarket tanpa izin juga bisa berdiri di wilayah Ciampea. Salah satunya adalah Minimarket yang berdiri di kawasan Bojong Rangkas. Dan seperti Kecamatan Pamijahan, kemacamatan Ciampea termasuk salah satu dari 20 kecamatan di Kabupaten Bogor yang tidak bisa memberi izin berdirinya Minmarket karena masih di moratorium. Sementara minimarket yang ada dikawasn Bojong Rangkas ini berdiri dan beroperasi pada tahun 2019.
Saat di konfirmasi, Camat Ciampea, Chaerudin Felani lebih memilih untuk berkilah sebab minimarket itu berdiri pada jaman Camat sebelumnya. “Ada arsipnya di MP,” ujar Felani saat dipastikan apakah minimarket tersebut ada izinnya atau tidak.
Untuk diketahui, minimarket yang disinyalir bodong itu berjarak sekitar 200 meter dari kantor Kecamatan Ciampea.
Sejumlah kalangan menilai, menjamurnya minimarket tanpa izin ini jadi bukti gagalnya Pemkab Bogor khususnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melakukan penataan. Gagalnya penataan ini yang akan menjadi sebab semakin terpuruknya pedagang kecil.
“Soal penataan gagal, minimarket bodong tidak terkendali, sekarang Disdagin pimpinan Nuradi malah bikin kajian mau mencabut moratorium, ini Pemkab sebanarnya berpihak ke siapa,” ujar Ketua lembaga Pemerhati kebijakan Pemerintah (LPKP), Rahmatullah, kepada BogorUpdate.com, Kamis (23/7/20).
Menurutnya, Nuradi harus berpikir ulang kalau ada keinginan untuk mencabut moratorium izin pasar modern atau minimarket. Sebab yang sekarang harus di perhatikan justru soal menjamurnya minimarket bodong. (Red)