Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHukum & Kriminal

HMI Minta Kejari Bongkar Kasus Korupsi Dana BOS Hingga Tuntas

×

HMI Minta Kejari Bongkar Kasus Korupsi Dana BOS Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017, 2018 dan 2019 yang kini tengah digarap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terus menuai sorotan banyak pihak, tak terkecuali dari kalangan mahasiswa.

Hal itu bukan tanpa alasan, tetapi karena hingga saat ini Korp Adhyaksa belum mengumumkan tersangka dalam perkara rasuah itu.

Alasannya karena belum ada hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akibat terkendala Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua HMI Kota Bogor, Herdiansyah Iskandar mengatakan bahwa pandemi Covid-19 dan PSBB seharusnya tidak menghambat penuntasan kasus dugaan korupsi dana BOS.

“Penyelesaian kasus dugaan korupsi harus segera diselesaikan. PSBB ataupun pandemi Covid-19 tidak boleh menunda penyelesaian perkara tersebut,” kata dia, Senin (8/6/20).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana BOS telah digarap sejak beberapa bulan lalu, dan masyarakat sangat menantikan titik terang siapa aktor intelektual dibalik perkara itu.

“Pada masalah ini harus disadari bersama bahwa BOS merupakan uang rakyat yang harusnya dipergunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Tapi ada indikasi korupsi di dalamnya, dan ini sangat mencederai hati rakyat,” ungkap Herdiansyah.

Lebih lanjut dia berharap agar kejaksaan mengusut dari hulu hingga ke hilir guna mengetahui di level kasus dugaan korupsi itu dimulai. “Kejari jangan hanya menindak personal yang dalam tupoksinya hanya sebagai pelaksana. Tapi harus diperiksa hingga ke tingkat pengambil kebijakan,” tegasnya.

Herdiansyah menambahkan, perkara tersebut harus segera dituntaskan oleh Korp Adhyaksa agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. “Kalau publik sudah curiga, jangan salahkan apabila elemen masyarakat turun ke jalan menyampaikan aspirasi,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Fachrudin mengatakan bahwa dana BOS sepenuhnya dikelola oleh kepala sekolah (kepsek) di sekolah, artinya pengelolaannya dibawah tanggung jawab sekolah. “Peran Disdik hanya mengawasi dan mensosialisasikan penggunaan dana BOS,” katanya.

Atas dasar itu, sambung dia, Disdik menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada kejaksaan. “Kita tunggu saja hasil pemeriksaan kejari. Kami tak bisa berbuat banyak, selain menunggu hasilnya,” ujar Fahmi.

Saat disinggung mengenai langkah apa Disdik apabila kejaksaan telah menetapkan tersangka. Fachrudin mengaku tak mau berandai-andai.

“Saya nggak mau berandai-andai. Dalam dunia pendidikan itu membutuhkan kepercayaan, jadi sekarang harus percaya kepada penegak hukum,” ucapnya.

Fachrudin berharap, dengan mencuatnya kasus ini tidak sampai mempengaruhi kepercayaan masyarakat dalam dunia pendidikan lantaran ulah oknum. “Ya, memang oknum-oknum itu selalu ada,” tandas Fahmi. (As)

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *