Pendidikan, BogorUpdate.com
Guna menindak lanjuti serta mengusut tuntas terkait adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disinyalir dilakukan oknum kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Swasta (SDS) Mitra Tajur Halang, Kabupaten Bogor, sekelompok guru yang juga menjadi korban pemecatan sepihak, bakal mendatangi markas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bogor pada Selasa (01/12/20) mendatang.
Melalui perwakilan sekelompok mantan guru SDS Mitra Tajur Halang, Esragia Tarigan menyebut, demi meminta keadilan dan mengungkap seluruh kebobrokan kinerja oknum kepsek SDS Mitra Tajur Halang, pihaknya akan mendatangi kantor pengurus PGRI Kabupaten Bogor yang berlokasi di Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor.
“Kita akan datang ke kantor pengurus PGRI Kabupaten Bogor itu dengan tujuan mencari keadilan terkait pemecatan sepihak yang dilakukan oknum kepsek SDS Mitra terhadap sejumlah gurunya,” kata Ibu Manurung sapaan akrabnya kepada wartawan, Jumat (27/12/10).
Ia mengatakan, kedatangan itu juga bertujuan untuk memohon pendampingan dalam dugaan kasus perseteruan antara oknum kepsek dengan sekelompok mantan guru SDS Mitra Tajur Halang.
“Kami ingin mencari keadilan dan mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana BOS yang diduga dilakukan oknum Kepsek tersebut,” tegasnya.
Terpisah, wakil ketua komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi yang dihubungi belum lama ini mengaku, saat dirinya baru mengetahui polemik kaitan tersebut, dirinya langsung mengkonfirmasi piha sekelompok guru yang menjadi korban pemecatan sepihak oleh mantan oknum pimpinannya tersebut.
“Untuk soal itu saya secara pribad sudah mencari tahu kebenarannya, dan tinggal lakukan kunjungan saja ke sekolah yang bersangkutan,” kata dia saat dihubungi belum lama ini.
Sekedar diketahui, Sejumlah mantan guru Sekolah Dasar Swasta (SDS) Mitra Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengontrog Dinas Pendidikan (Disdik) setempat guna meminta keadilan atas pemecetan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) nya tersebut.
Salah seorang perwakilan guru, Esragia Tarigan mengatakan, pemecatan sepihak ini berawal hanya dari soal permintaan transparansi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak yayasan.
Pasalnya, dirinya beserta pengajar yang lainnya itu selama ini hanya diberikan honor gaji sebesar 200 sampai Rp300 ribu perbulan yang bersumber dari anggaran pemerintah (BOS) tersebut.
Sementara, data yang diperoleh oleh guru yang diberhentikan dengan cara tidak terhormat itu mereka mendapati, bahwa pihak kepsek maupun sekretaris yayasan tersebut membuat laporan pertanggung jawaban atas penggunaan dana BOS kepada pemerintah dengan pagu anggaran pembayaran honor guru per orang sebesar Rp3,400,000 juta.
(Rul/Bing)