Dapat Dana Hibah Pariwisata Rp 80,9 Miliar, Burhan: 4 Kriteria Ini Penerimanya

Cibinong, BogorUpdate.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin memimpin Rapat Finalisasi Rencana Kerja Dana Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020. Rapat dilaksanakan di Auditorium Bappenda, Rabu (4/11/2020).

Burhan mengatakan, kita harus siap dengan dana hibah yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). “Kita mendapat hibah dari Kemenparekraf sebesar Rp 80,9 miliar yang diperuntukan untuk pariwisata. Dimana 70 persen untuk industri hotel dan restoran, 30 persen untuk pemerintah daerah sebagai bagian program penanganan dampak ekonomi dan sosial dari Pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata.

“Ini menjadi tantangan bagi kita semua, di Jawa Barat dari 27 kabupaten kota, hanya empat daerah yang menerima hibah ini, yaitu Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor,” kata Burhan.

Lebih lanjut, Burhan menekankan empat kriteria penerima bantuan hibah pariwisata ini. “Industri pariwisata hotel dan restoran yang menerima bantun hibah ini diantaranya, pertama hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah. Kedua hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus tahun 2020. Ketiga hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku dan keempat hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada tahun 2019,” lanjutnya.

Burhan juga meminta agar usulan kegiatan yang dibuat harus sesuai sasaran. “Kaji ulang secepatnya usulan kegiatan, program kegiatan harus mendukung pemulihan sektor pariwisata, memberikan dampak signifikan terhadap hotel, restoran dan tempat-tempat wisata lainnya,” pintanya. (bu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *