Cibinong, BogorUpdate.com
Sidang lanjutan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Fikri Salim Cs mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yakni Diki Agustin selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yang digelar di PN Cibinong Kelas IA, Kabupaten Bogor, pada Senin (14/12/2020).
Dalam kesaksiannya, Diki Agustin (38) mengaku, jika dirinya pribadi telah mengenal terdakwa Fikri Salim kurang lebih sejak 5 tahun silam.
Ia mengatakan, perkenalan dirinya dengan Fikri pertama kali saat adanya pertemuan komunitas mobil Jeep di Cibinong City Mall (CCM) Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor di sekitar tahun 2015an.
“Betul pak Hakim saya mengenal terdakwa, mengenal terdakwa pertama kali saat di CCM yang kala itu sedang ada kegiatan komunitas mobil Jeep di CCM,” kata Diki saat memberikan kesaksiannya di PN Cibinong.
Ia melanjutkan, pertemuan itu berlanjut dalam kurun waktu beberapa tahun setelahnya, dimana terdakwa Fikri Salim kembali menemuinya ditempatnya bekerja yakni di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor untuk mengurus Site Plan hotel dan Ruko hingga berkonsultasi mengenai permohonan ijin Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT).
Menurut Diki, karena PDRT itu bukan menjadi ranah ditempatnya bertugas, lantas dirinya pribadi mengarahkan terdakwa untuk menemui teman se profesinya itu di Dinas Perumahaan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) yakni Agus Budiarso alias Agus Budi.
“Saya kan bekerja di Dinas PUPR di bagian perencanaan, karena PDRT itu bukan ranah di tempat saya bekerja, makanya saya mengarahkan terdakwa Fikri Salim untuk menemui salah satu seksi di bidang Reklame pada DPKPP Kabupaten Bogor, yaitu Agus Budiarso,” ungkapnya.
Diki juga mengaku, saat pertemuan dengan Fikri Salim tidak ada namanya pembahasan perihal dana pengurusan ijin, mulai dari site plan hingga PDRT tersebut.
Baginya, dalam pengurusan kedua hal itu masyarakat maupun pengusaha sebagai pemohon tidak dikenakan biaya apa pun dalam kepengurusannya.
“Enggak ada kita membahas soal biaya pak Hakim dalam pembuatan Site plan dan PDRT, karena semuanya gratis. Dan dengan waktu pengurusan sesuai Standar Operasional Procedur (SOP) yang ada yaitu memakan 14 hari masa kerja,” paparnya.
Selain itu, sambungnya, untuk pengenalan dirinya dengan terdakwa lainnya yaitu Rina Yuliana yang didakwa menerima aliran dana sebesar Rp216 juta itu diawali saat pertemuan di salah satu cafe bilangan Indra Prasta Kota Bogor.
“Kalau untuk terdakwa Rina Yuliana saya kenal di cafe kawasan Indraprasta Kota Bogor yang saat itu dikenalkan oleh Fikri Salim, dimana saat pertemuan itu saya hanya mengobrol biasa tanpa adanya pembahasan soal kasus yang kini tengah disidangkan,” akunya.
Dalam kesaksiannya itu Diki juga memaparkan, untuk pengurusan Site Plan yang kala itu tengah diurus oleh terdakwa Fikri Salim yakni Pembangunan Ruko dan Rumah Sakit yang berlokasi di wilayah Megamendung, Puncak Bogor.
“Untuk site plannya yang sesuai gambar yang diajukan terdakwa berupa rencana pembangunan Ruko dan Hotel di kawasan Megamendung,” tuturnya.
Sementara itu, dalam sidang yang mengagendakan keterangan saksi-saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong sebetulnya menghadirkan 2 saksi mulai dari Diki Agustin dan Agus Budiarso alias Agus Budi yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasie) Penegakkan pada Satpol PP Kabupaten Bogor.
Akan tetapi, dalam sidang itu hanya 1 saksi yang hadir yaitu Diki Agustin yang berstatus sebagai ASN di lingkungan pemkab Bogor, sementara untuk Saksi lainnya Agus Budiarso tak hadir, sehingga sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Irfanudin menunda sidang tersebut sampai Senin 21 Desember 2020 pekan depan.
Diketahui, terdakwa Fikiri Salim bersama empat orang temannya didakwa melakukan penggelapan dana milik PT Jakarta Medika sebesar Rp 577 juta di tahun 2019 lalu.
Saat itu, Fikiri Salim memalsukan kwintasi dan bon tagihan kepada perusahaan PT. Jakarta Medical Center untuk kemudian mencairkan dananya lewat beberapa rekening.
(Rul/Bing)