Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PPP Akhmad Saeful Bakhri (ASB)
Politik, BogorUpdate.com
Mengenai Perwali Nomor 16 dan 17 yang menjadi polemik, Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PPP Akhmad Saeful Bakhri (ASB) menegaskan bahwa Inspektorat tidak boleh lepas tangan.
Sebab kata ASB, sengkarut perwali itu sudah membuat ASN eselon tiga dan empat resah lantaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka terancam hilang.
“Ketika sudah ada keresahan, Inspektorat mestinya merepon ini dengan mengaudit Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” kata ASB Selasa, (23/6/20).
Dia juga mengatakan bahwa rencana review Perwali Nomor 16 dan 17 Tahun 2020 harus segera direalisasikan lantaran telah menimbulkan kegaduhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, kata dia, perlu dilakukan pengecekan terkakt sejauh mana regulasi tersebut ditaati dan dilaksanakan. “Hal itu juga mesti dibuktikan dengan entitas-entitas yang ada melalui audit kepegawaian,” ujarnya.
Menurut ASB, Inspektorat seharusnya memiliki jabatan auditor yang khusus bertugas untuk mengaudit kepegawaian.
“Mestinya auditor kepegawaian itu melaksanakan audit terhadap pegawai eselon tiga dan empat yang baru dipromosikan setelah perwali itu diterapkan,” ungkapnya.
ASB menegaskan bahwa posisi auditor kepegawaian seharusnya dimiliki oleh Inspektorat Kota Bogor. “Di Inspektorat itu kan ada dua auditor. Salah satunya ya auditor kepegawaian. Dan harusnya audit mesti dilakukan,” tandasnya.
Kredibilitas Inspektorat juga dikritik Pengurus Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Majelis Daerah KAHMI Bogor, Dwi Arsywendo. Dia berpendapat bahwa Inspektorat tidak cukup bila hanya melakukan review. Tetapi, harus dilakukan audit.
“Ya, karena saya rasa itu tidak adil, untuk ASN yang lainnya, seharusnya ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan baik bisa naik jabatan atau mendapatkan TPP, tapi kalah oleh ASN yang memiliki sertifikat PBJ,” tegas dia.
Maka dalam hal ini lanjut dia, untuk menjunjung tinggi good govermance seyogyanya Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Inspektorat harus melakukan audit secara menyeluruh.
“Jangan sampai ternyata kesan diskriminatif dari perwali tersebut adalah benar adanya,” ucapnya.
Dan mengenai permasalahan revisi terhadap perwali no 16 dan 17 tahun 2019 lanjut dia, harus dilakukan dengan baik dan benar, dengan kajian komperhensif dan baik serta merujuk kepada aturan yang lebih tinggi.
“Jangan sampai asal-asalan, jadi terkesan diskriminatif, apakah jangan-jangan ada pesanan dalam pembuatan Perwali tersebut, karena ini akan berakibat kepada kinerja ASN d lingkungan Pemerintah Kota Bogor,” pungkas Dwi. (As)
Editor: Endi