Cigudeg, BogorUpdate.com
Meningkatnya angka yang terpapar positif Covid-19, membuat pelayanan masyarakat disetiap desa diwilayah Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor memberlakukan pembatasan waktu pelayanan sesuai surat edaran Bupati tentang PPKM Mikro.
Pembatasan pelayanan bagi masyarakat disetiap desa dan Kecamatan mulai diberlakukan pada senin kemarin tertanggal 28 Juni hingga sampai 5 Juli 2021.
“Untuk desa Sukamaju sendiri pelayanan untuk masyarakat dikantor desa sudah kami lakukan pembatasan dari senin kemarin dari pukul 8.00 – hingga pukul 12.00 wib,” ujar Kepala Desa Sukamaju Dahyudin kepada wartawan, Selasa (29/6/21).
Menurut Dahyudin, pemberlakuan pembatasan dan perubahan jam pelayanan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pelayanan publik dibuka setiap hari namun diberlakukan pembatasan, mulai pukul 0.800 sampai 12.00 WIB,” terangnya.
Meski demikian, sambung Dahyudin, pihaknya akan tetap melayani masyarakat yang mengurus administrasi atau kaitan pelayanan publik lainnya. Karna pegawai desa yang bertugas setiap harinya sesuai dengan jadwal piket yang telah ditetapkan.
“Pembatasan waktu pelayanan ini berlaku sampai waktu yang belum ditentukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dahyudin menuturkan, selain memberlakukan pembatasan jam operasional pelayanan, pihaknya juga telah melakukan penyemprotan disenfektan ke setiap rumah warga dan tempat pelayanan lainnya guna mencegah penularan Covid-19 yang terus meningkat minggu minggu ini.
“Langkah-langkah ini kami lakukan untuk memutus mata rantai dan mempersempit penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
(Agus/Bing)