Pemerintahan, BogorUpdate.com
Guna penjaminan asuransi kecelakaan kerja pada pegawai UPT Wilayah 1 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor non Aparatur Sipil Negeri (ASN), bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, dengan memberikan penjaminan asuransi.
Dari data yang dihimpun, ada 460 tenaga kerja di UPT Wilayah 1 Cibinong yang non ASN mulai tergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor. Para tenaga kerja ini nantinya mendapatkan jaminan asuransi kerja yang tercover oleh BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Bogor.
“Diantaranya, terdiri dari Tenaga Keamanan (TK) 7 orang, Tenaga Rekrutmen Administrasi (TRA) 13 orang, Pekerja Harian Lepas (PHL) 445 orang seperti pengemudi, kernet, pesapon, mekanik, pembantu mekanik,” kata Kepala UPT Wilayah 1 Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Edi Winarno kepada bogorupdate.com, Senin (29/06/2020).
Edi menambahkan, dari 460 pegawai non ASN yang mendapatkan jaminan ini, bekerja di wilayah yang tersebar di 7 kecamatan diantaranya Kecamatan Cibinong, Citeureup, Tajurhalang, Bojonggede, Citeureup, Gunung Putri dan Babakan Madang.
“Semoga kedepan dengan adanya penjaminan asurasi kerja ini, para pegawai kami bisa lebih terjamin,” tambah Edi.
Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah DLH Kabupaten Bogor, Trian Turangga menyampaikan jika pegawai DLH harus bisa menjaga kebersihan dimulai dari kantor sendiri untuk bisa bebas dari sampah.
“Pegawai kebersihan itu tugasnya menjadikan Kabupaten Bogor menjadi bersih. Maka dari itu, kantor sendiri juga harus tetap bersih,” jelasnya.
Trian menambahkan, hal ini karena UPT kebersihan wilayah 1 Cibinong merupakan zona utama di pemerintahan Kabupaten Bogor, sehingga harus menjadi contoh bagi UPT lain.
“Dari total anggaran di Kabupaten Bogor sebesar 90 Miliyar per tahun ini, digunakan untuk berbagai penangan kebersihan di wilayah Kabupaten Bogor. Dan ini harus bisa memaksimalkan kebersihan wilayah yang ada,” imbuhnya.
Perwakilan BPJS Kabupaten Bogor, Reno Julian menjelaskan untuk UPT lain kedepannya akan diberlakukan hal yang sama dengan diberikan penjaminan asurasi kerja. Hal ini untuk memberikan kenyamanan bagi pegawai DLH diluar ASN secara merata untuk mendapatkan hak jaminan kerja.
“Pemberian jaminan ini juga nantinya kami berlakukan sama bagi UPT lain,” paparnya.
Untuk diketahui, dalam pemberian jaminan asurasi kerja ini, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, juga memberikan santunan secara simbolis bagi pegawai non ASN UPT Wilayah 1 Cibinong yang sebelumnya terdapat pekerja yang meninggal dunia dan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 Juta dengan rincian biaya santuanan kematian Rp20 Juta, Biaya pemakaman Rp10 Juta dan santunan berkala Rp12 Juta. (Asep Bucek)
Editor : Endi