Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaPemerintahan

20 Unit Rumah Warga Desa Karanggan Dapat Rehab Dari Kementerian PUPR

×

20 Unit Rumah Warga Desa Karanggan Dapat Rehab Dari Kementerian PUPR

Sebarkan artikel ini

Gunung Putri, BogorUpdate.com
Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) mengeluarkan program Serah dan Terima Buku Tabungan Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Bogor, bagi warga yang memiliki rumah tidak layak huni di Tiga Desa yang ada di Kecamatan Gunung Putri.

Bantuan senilai Rp.17.500.000,- setiap warga penerima, disalurkan di Tiga desa yang ada di Kecamatan Gunung Putri. Tiga desa yang ada di Kecamatan Gunung Putri, diantaranya Desa Karanggan, Desa Wanaherang dan Desa Gunung Putri. Masing-masing desa mendapatkan kuota 20 unit untuk rehab rumah warga agar mendapatkan rumah yang layak huni.

“Yah, Desa Karanggan Alhamdulillah mendapat 20 unit. Saat ini baru verifikasi buku tabungan yang dilakukan pihak BNI cabang Cibinong,” kata Sekdes Karanggan, M.Sobari, kepada bogoruodate.com, Kamis (9/7/2020).

Sobari menjelaskan, sebelumnya data ini berasal dari RT RW yang sudah melakukan pengecekan ke lokasi yang benar-benar layak mendapatkan bantuan ini. Selanjutnya, warga yang menerima bantuan dibuatkan rekening tabungan terlebih dahulu oleh pihak BNI selaku penyalur program BSPS.

“Anggaran 17.500.000,- dengan penyaluran melalui bahan material senilai 15.000.000,- dan 2.500.000,- secara tunai untuk keperluan membayar jasa tukang,” jelas Sobari.

Sobari berharap, dari bantuan yang ada, masyarakat nantinya bisa terbantu dengan memiliki rumah yang layak. Sehingga, masyarakat tidak lagi mengeluh karena tinggal di rumah yang tidak layak.

“Mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat bagi para penerima,” paparnya.

Ahmad selaku petugas BNI, menjelaskan penyaluran BSPS tahun ke Dua ini sudah dilakukan di 7 kecamatan. Untuk kali ini, ada di Kecamatan Gunung Putri sebanyak Tiga desa.

“Saat ini baru pembuatan buku tabungan untuk para penerima bantuan. Warga cukup menyiapkan KTP KK dan melakukan tandatangan,” jelasnya.

Dari nominal Rp.17, 5 Juta ini, kata Ahmad, nantinya diberikan secara 2 tahap senila Rp 7,5 juta yang nantinya dilakukan pemindah bukuan ke pihak material. Selanjutnya untuk nominal Rp.2,5 juta diberikan untuk jasa tukang yang diberikan Tenaga Fasilitator (TFL),” tukasnya.

 

 

 

 

(Cek/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *