Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Sebuah pohon di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor milik pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah ditebang. Kejadian ini diketahui setelah ada informasi dari Ketua Umum LSM Badan Monitoring Hukum (BMH) Irianto.
Ketum LSM BHM Irianto mengatakan, Pemkot Bogor yang dikenal sebagai Kota yang konsisten dengan taman yang digadang-gadang menjadi ikon oleh Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto bahkan telah dianggarkan baik dari APBD dan di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor pun mendapatkan suntikan CSR dari berbagai perusahaan yang ada di Kota Bogor hingga puluhan Millyar rupiah.
“Terkait hal tersebut, jelas adanya pelanggaran UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup oleh satu badan usaha berbentuk Waralaba di jalan Gunung Gede, Bogor Tengah. Dimana secara nyata Swalayan tersebut menebang pohon yang telah produktif dalam kondisi sehat serta dilindungi Pemkot Bogor untuk lahan parkir. Dan Pada 28 Agustus 2020 kami telah menghimpun data dan fakta yang telah kuat untuk dilampirkan pada pihak berwenang terkait pasal 41 dan 42 dalam UU Pengelolaan Dan Perlindungan lingkungan hidup, UU No 23 tahun 1997, ujarnya, Senin (31/08/2020) malam.
Ia menambahkan, secara pasti dalam delik pasal 41 dinyatakan, bahwa barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan hidup diancam dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp500 Juta.
“Dan pada pasal 42 yakni, barangsiapa yang karena kealfaanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaan dan/atau pengrusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta.
Lanjutnya, mengacu pada badan hukum Waralaba tersebut terkena delik pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) yakni, jika perbuatan dilakukan atas nama badan hukumnya maupun pimpinan yang memberikan perintah untuk melakukan keduanya dan diproses secara bersamaan.
“Dengan dasar dan pijakan sebaigamana diatas tersebut, kami meminta dan menuntut agar pelaku atas pengrusakan hilangnya atau penebangan pohon diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya hingga akibat dari hal itu kini berdampak pada hilangnya keseimbangan lingkungan
Panas dan terik,” imbuh Irianto.
Irianto menegaskan, bahwa disamping pula adanya bukti lain hilangnya tunggak pohon tersebut dengan indikasi untuk menghilangkan bukti-bukti yang ada dan terjadi perbuatan itu. Itu sudah jelas dan nyata, maka tuntutan atas tindakan atau perbuatan ini dapat dilaporkan verbal juga diproses hukum berat dengan tuntutan maksimal sesuai Lex Specialis.
Saat dikonfirmasi kepala Toko waralaba yang berinisial MA mengatakan, bukan pihaknya yang menebang pohon itu.
“Sepengetahuan saya pohon ditebang bukan oleh pihaknya mungkin dari pemilik Ruko, kami hanya penyewa lahan dan soal penebangan pohon sudah lama, sekitar sebulan lalu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor Deni Susanto mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui penebangan pohon tanpa izin tersebut melalui kepala bidang yang membidangi sudah memanggil pihak waralaba, namun tidak datang.
”Kami akan memanggil pihak Alfamart untuk dimintai keterangannya dari dinas-dinas terkait untuk selanjutnya di proses sesuai Perda No. 33 tahun 2018 tentang ketertiban umum. Dengan tidak hadir berarti pihaknya segera melimpahkan sesuai dengan kewenangan penindakan perda ke Satpol PP,” terangnya.
(Rie/refer)