BogorUpdate.com – Walikota Bogor Bima Arya yang merupakan owner BUMD PD Pasar Pakuan Jaya menunjuk Jenal Abidin sebagai Pelaksanaan tugas (Plt) Direktur Umum PD PPJ menggantikan DSH yang jadi tersangka dalam kasus korupsi.
Bima mengaku sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan Jenal sebagai Plt dan merangkap jabatan dengan posisi saat ini Kepala Bagian Umum Kepegawaian PD PPJ.
Bahkan ia akan mengumpulkan segera direksi PD PPJ pada Senin (24/09/18) hari ini guna me-review kembali kebijakan-kebijakan termasuk membenahi administrasi dan sebagainya di tubuh perusahaan pelat merah itu.
Ia menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor tidak menyetujui saat ditanya soal penangguhan penahanan DSH.
“(Kenapa) saya tidak tahu,” ujar Bima. Namun demikian, ia memastikan Pemerintah Kota Bogor telah berupaya untuk mengajukan pemohonan penangguhan DSH.
Seperti diketahui, posisi jabatan Dirum PD PPJ sempat kosong pasca DSH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran PD PPJ untuk deposito di Bank Muamalat tahun 2015 pada 3 September 2018.
Terpisah, Jenal Abidin mengaku sempat kaget saat mengetahui dirinya dikabarkan menempati posisi sebagai Plt Dirum PD PPJ meski waktu itu mendapat informasi dari pemberitaan media. “Terus terang sempat kaget,” katanya.
Mengawali tugas, kata Jenal, akan dilakukan konsolidasi dahulu dengan seluruh pegawai untuk agar bekerja profesional, totalitas dan loyalitas terhadap perusahaan serta pimpinan. Banyak PR di PD PPJ menantinya, satu diantaranya adalah meningkatkan pendapatan.
“Saya akan berupaya untuk meningkatkan pendapatan. Untuk SK belum menerima, nanti direksi juga akan dikumpulkan pada hari Senin,” jelasnya. (As)
Editor : Tobing