Bima Arya saat mengenakan batik ASN Kota Bogor, yang merupakan produk lokal.
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Wali Kota Bogor Bima Arya mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor memakai busana produk lokal.
Hal tersebut menyusul telah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun yang mengatur ketentuan tersebut.
Bima Arya menegaskan, regulasi tersebut bertujuan membangkitkan ekonomi masyarakat setempat setelah dihantam pandemi Covid-19.
“ASN wajib mengenakan pakaian hasil produk lokal pada hari Selasa, Kamis, dan Jumat. Kita dorong industri kreatif yang memang perlu dikembangkan,” ujar Bima Arya, Selasa (31/5/22).
“Jadi, melalui Perwali seluruh ASN di Kota Bogor wajib menggunakan produk lokal,” tegas Bima Arya.
Bima Arya menyatakan pakaian lokal yang wajib dikenakan ASN Kota Bogor bukan produk yang sudah ada di pusat perbelanjaan seperti mal, melainkan produk yang masih diproduksi oleh UMKM lokal.
“Ya kita dorong produk lokal. Bukan asal produk lokal yang sudah masuk departemen store, sudah masuk mal, tidak. Akan tetapi betul-betul produk lokal,” ujar Bima Arya.
Bima Arya menegaskan dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2022, setiap hari Selasa mengenakan pakaian produk lokal, hari Kamis mengenakan pakaian adat Pangsi khas Suku Sunda, dan hari Jumat memakai batik atau pakaian etnik.
“Apabila seorang ASN membelanjakan minimal Rp500 ribu maka akan ada perputaran uang sebesar Rp3,5 miliar,” ujarnya.
Jadi, kata Bima Arya, kalau sekarang sampai minggu depan semua ASN berbelanja produk lokal dengan perputaran uang diperkirakan sampai Rp3,5 miliar untuk mengikuti salah satu aturan di
“Jumlah itu belum dihitung untuk hari Jumat, yaitu batik,” katanya.
Sementara pakaian Pangsi, sudah sejak lama ASN Kota Bogor diminta mengenakannya pada hari-hari tertentu sehingga kemungkinan sudah punya.
“Belum lagi untuk dipakai terus-menerus selama 1 tahun, itu kan banyak. Jadi ASN harus jadi kekuatan paling depan untuk membangkitkan kebanggaan lokal,” pungkasnya.