Kota Bogor, BogorUpdate.com
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyegel tempat hiburan malam (THM) Zentrum di Jalan Padjajaran, Kota Bogor pada Senin, 18 Januari 2022 malam.
“Penyegelan dilakukan karena ditemukan tiga pelanggaran yakni ketertiban umum karena ada laporan keributan, tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol di atas lima persen dan melanggar jam Operasional buka hingga di atas pukul 02.00 WIB,” ujar Bima Arya.
Menurutnya, tidak berguna juga tempat tersebut, hanya menambah persoalan dengan adanya keributan orang mabok, pajak juga tidak seberapa.
“Jika masih ingin beroperasi silahkan ikuti aturan yang dikeluarkan Pemkot Bogor,” tandas Bima Arya.