HomeHukum & KriminalNasionalNews

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Bharada E di PN Jaksel. (Foto: Dok PMJ)

Nasional, BogorUpdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Rabu (18/1/23) dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (18/1/23).

Dalam perkaranya, terdakwa Richard Eliezer terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di mana Richard berperan sebagai penembak terhadap Brigadir J.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

Dalam perkara tersebut, Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Exit mobile version