Perumahan Manalis Bliss Residence. (Ist)
Gunung Putri, BogorUpdate.com – PT Dwi Jaya Putra Sejahtera selaku pengembang perumahan Manalis Bliss Residence di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor mengklarifikasi atau memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang tayang di media Bogorupdate.com beberapa waktu lalu.
“Kami selaku pengembang atas perumahan “Manalis Bliss Residence” meminta agar diberikan hak jawab atas pemberitaan yang telah terbit tersebut,” kata Direktur Operasional PT Dwi Jaya Putra Sejahtera, Gagah Tjandra, Kamis (23/1/25).
Adapun hak jawab tersebut yang disampaikan dalam bentuk klarifikasi sebagai berikut :
1. Tajuk : “Waduh! Lahan di Perumahan Monalis Bliss Recidence Bojong Nangka Ternyata PSU Milik Pemkab Bogor” terdapat narasi bahwa ‘Perumahan Manalis Bliss Residence masuk ke dalam Prasarana dan UƟlitas Umum (PSU) Pemerintah Kabupaten Bogor’. (20 Januari 2025)
Menurut Gagah, PT Dwi Jaya Putra Sejahtera selaku pengembang proyek Manalis Bliss Residence, Bojong Nangka telah memperoleh izin siteplan dari Dinas PUPR Pemerintahan Kabupaten Bogor tertanggal 22 Mei 2024, di mana dalam dokumen alas hak yang kami miliki telah kami ajukan sebagai lampiran permohonan tidak terdapat lahan yang menjadi bagian PSU Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam narasi pada pemberitaan yang sama disebutkan juga bahwa ‘pengembang berniat mengemplang pajak daerah’,
Klarifikasi: Dalam penerbitan sertifikat PTSL, pemilik lahan sudah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam syarat penerbitan PTSL atas nama pemohon perorangan yang haknya dilindungi selaku Warga Negara Indonesia. PT Dwi Jaya Putra Sejahtera tidak ada niat untuk mengemplang pajak terkait pemanfaatan lahan tersebut secara sepihak.
“Sebaliknya, kami selaku pengembang memastikan bahwa proses penurunan hak menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) berjalan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dan undang undang, yang selanjutnya dilakukan PPJB ke atas nama PT Dwi Jaya Putra Sejahtera untuk menjadi sertifikat induk dan sertifikat pecahan kavling sesuai dengan siteplan yang diterbitkan,” jelasnya.
Dari prosedur dan urutan kerja tersebut PT Dwi Jaya Putra Sejahtera beserta pemilik Sertifikat Hak Milik yang menjadi alas hak proyek memiliki kewajiban yang sama atas beban pajak yang muncul dari perubahan hak terkait seperti Pajak Penjual (Final) dan BPHTB yang diharapkan menjadi bagian dari unsur penerimaan dan atau pendapatan daerah.
Kemudiam, berita kedua berjudul ‘DPMPTSP Sebut Perumahan Monalis Bliss Recidence di Bojong Nangka Belum Berizin’ (22 Januari 2025). Hingga surat ini dilayangkan, PT Dwi Jaya Putra Sejahtera selaku pengembang perumahan Manalis Bliss Residence menegaskan telah memperoleh seluruh perizinan terkait hingga diterbitkannya Siteplan Perumahan Manalis Bliss Residence di desa Bojong Nangka pada tanggal 22 Mei 2024.
“Terkait izin Pembangunan Bangunan Gedung (PBG), kami telah melakukan pengajuan penerbitan PBG induk ke instansi terkait dan mendapatkan nomor registrasi permohonan penerbitan PBG,” bebernya.
“Di sisi lain, hingga PBG tersebut belum kami dapatkan karena permasalahan kendala teknis pada SIMBG, saat ini kami belum melakukan aktifitas konstruksi apa pun di lahan terkait demi menjaga ketaatan regulasi yang berlaku di wilayah Kabupaten Bogor,” tandasnya. (**)