Rancabungur, BogorUpdate.com – Sugara, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi II Fraksi PPP kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren, di wilayah Kecamatan Rancabungur, Sabtu-Minggu (19-20/4/25).
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat karena masih banyak masyarakat yang tidak tahu menahu mengenai peraturan daerah,” ujar Sugara kepada BogorUpdate.com, Sabtu (19/4/25).
Menurut Sugara, kegiatan sosiaisasi peraturan (Sosper) yang berlangsung selama dua hari ini diadakan di dua desa yang ada di Kecamatan Rancabungur.
“Tadi pagi sudah selesai Alhamdulillah di Kampung Barokah Bantar Kambing, Desa Bantar Jaya, dan nanti sore di Kampung Hulu Rawa Desa Bantarsari, sama Sosper Tentang Fasilitasi Penyelenggara dan Pesantren dan besok di Kampung Babakan Serempet Desa Bantar Jaya,” jelasnya.
Sugara menuturkan, selain Perda Pesantren, dia juga mensosialisasikan Perda tentang pendidikan anak usia dini (PAUD). Kedua Perda ini sangat penting untuk melahirkan generasi bangsa yang taat pada agama dan negara.
“Saya juga melakukan sosialisasi perda mengenai penyelenggaran pendidikan anak usia dini. Mudah-mudahan kegiatan sosper ini bisa bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait produk hukum, yang ada di pemerinta daerah Kabupaten Bogor,” tutur Sugara.
Dengan kegiatan ini sambung Sugara, bisa memberikan pengetahuan serta manfaat untuk masyarakat bagaimana kemudian masyarakat mengetahui, adanya perda yang ada di Kabupaten Bogor.
“Dan 2 perda ini kami sosialisasikan kepada masyarakat, dengan berjalan dengan baik dan partisifasi masyarakat juga bagus, dan masyarakat juga merasa teredukasi dan menambah wawasan,” tandas Sugara. (Dyn)