Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Beri Pemahaman Hukum, Pemdes Cikeas Gandeng Pemkab Bogor Gelar PHT

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menggelar penyuluhan hukum terpadu tahun 2024 untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan serta pentingnya hukum bagi masyarakat Desa Cikeas Udik, pada Selasa (16/5/24).

Penyuluhan hukum terpadu ini dihadiri, Kejaksaan Negri Cibinong, Pengadilan Negri Cibinong, Pengadilan Agama Cibinong, UPT pajak Gunung Putri, ATR BPN Cileungsi, Kasubag Setda Kabupaten Bogor, Bagian hukum Polres Bogor, Ekbang Kecamatan Gunung Putri.

“Ya, tujuan PHT ini untuk memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Bogor. Untuk tahun 2024 ini akan diadakan PHT di 20 Desa di 10 Kecamatan. Jadi program ini dimulai pada hari ini dan nanti akan berakhir di bulan September,” ujar Kepala Bagian Hukum (Kabagkum) Setda Kabupaten Bogor, Yogi Nugraha Setiawan kepada Bogorupdate.com.

Selain itu Yogi Nugraha Setiawan juga menjelaskan, manfaat dari program PHT ini untuk pengetahuan hukum, karena dimasyarakat juga banyak pertanyaan tentang hukum, yang mungkin belum mereka temukan jawabannya, untuk mereka bertanya kepada ahlinya, karena jarak yang jauh harus ke Cibinong

“Untuk itu kami minta bantuan atau kolaborasi dengan intansi hukum yang ada di Kabupaten Bogor, untuk acara penyuluhan, dengan harapan masyarakat dapat bertanya langsung apa yang terjadi di masyarakat menyangkut hukum,” jelasnya.

Sementara Kepala Desa Cikeas Udik Miftahul Falah mengatakan, dengan adanya program penyuluhan hukum dari Pemerintah Kabupaten Bogor ini sangat bermanfaat sekali untuk masyarakat Desa Cikeas Udik.

“Program PHT ini sangat bagus sekali, dan membantu masyarakat yang belum memahami hukum, seperti tadi banyak masyarakat yang bertanya langsung terkait hukum yang mereka belum paham, dengan adanya PHT di Desa Wanaherang masyarakat bisa memahaminya,” ungkap Heri Sadewo.

Lebih lanjut Miftahul Falah menyampaikan, banyak sekali manfaat dari program ini, salah satunya hukum dibidang pepajakan, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait pembuatan surat-surat tanah.

“Alhamdulillah sosialisasi penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat sekali untuk masyarakat, yang tadinya masyarakat tidak tahu, dengan adanya penyuluhan ini bisa paham,” pungkasnya. (Gus)

Exit mobile version