Rancabungur, BogorUpdate.com – Anggota Komisi II Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bogor Sugara melaksanaka Sosial Peratuan (Sosper) Daerah Kabupaten Bogor di Kecamatan Rancabungur, pada Sabtu – Minggu (18-19/1/25).
“Hari pertama Sabtu (18/1/25) kami melaksanakan sosialisasi Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren, alhamdulillah kegiatan berjaran dengan baik, dihadiri oleh elemen masyarakat, semua unsur lapisan masyarakat para tokoh agama, kemudian para relawan kemudian juga dihadiri dengan para unsur-unsur terkait yang ada di masyarakat,” kata Sugara kepada BogorUpdate.com, Senin (20/1/24).
Suga juga menjelaskan diadakan Sosper itu bertujuan mengedukasi dan berharap masyarakat melek hukum.
“Kenapa diadakanya Sosper, yang pertama Sosper bertujuan dan tentunya untuk mengedukasi masyarakat, kemudian meberikan pemgertian kepada masyarakat, pengetahuan dan agar bagaimana kemudian masyarakat melek terhadap hukum,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Sugara, agar masyarakat melek terhadap peraturan daerah yang ada di Kabupaten Bogor. Karena saat ini masyarakat sangat banyak sekali yang buta terhadap peraturan daerah.
“Tentunya salah satunya perda tentang penyelengaraan pesantren, No 8 tahun 2023. Dan harapanya juga kedepan perda ini mampu berkontribusi terhadap masyarakat, tentunya para pemuka-pemuka agama dan para penyelenggara pesantren. Karena pesantren di Kabupaten Bogor cukup banyak yakni sekitar 1600 pesantren,” ujarnya.
Tentu ini menjadi perhatian untuk masyarakat, agar terus berperan aktif terhadap pembangunan pesantren yang ada di Kabupaten Bogor.
“Dan pesantren di Kabupaten Bogor itu mungkin terbagi dua, antara tradisional dan modern. Dan perda ini juga merangkul semua pesantren yang ada di Kabupaten Bogor, bagaiman kemudian kedepan akan lebih berkembang dan mampu melahirkan generasi yang tangguh melahirkan bangsa-bangsa yang bisa mempersiapkan indonesia kedepan jadi indonesia emas,” sambungnya.
Selain itu perda penyelenggaran pendidikan anak usia dini. Ini juga penting bagi kalangan masyarakat bagi unsur-unsur pemerintah dan semua unsur yang ada ditengah masyarakat, yang ada di Kabupaten Bogor.
“Agar bagaimana masyarakat lebih memperhatikan anak-anak usia dini, tentunya perda ini bertujuan untuk melahirkan generasi-generasi yang taat kepada agama, pada negara dan mampu bersaing secara seperitual dan mental kedepanya. Agar melahirkan generasi-generasi yang mampu bertarung kedepanya,” paparnya.
Maka DPRD Kabupaten Bogor melahirkan produk peraturan daerah kaitan dengan PAUD. Ini bentuk perhatian dewan perwakilan rakyat terhadap masyarakat akan pentingnya pendidikan anak usia dini.
“Perda ini memberikan informasi bahwa kita harus melindungi anak usia dini dari, kekerasan dari pendidikan yang kurak rayak dari perlakuan yang bermasalah maka, produk perda ini juga diberikan untuk masyarakat dan untuk memberikan kontribusi yang ekstra manfaat untuk masyarakat khususnya masyarakat kabupaten bogor,” tutup Sugara. (Dyn)