Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Belum Serahkan Surat Kematian, Kasasi Berlanjut dan MA Putuskan Iryanto Bersalah

×

Belum Serahkan Surat Kematian, Kasasi Berlanjut dan MA Putuskan Iryanto Bersalah

Sebarkan artikel ini

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. (Ist)

Cibinong, BogorUpdate.com – Meski sudah meninggal dunia, proses Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor ke Mahkamah Agung () atas terdakwa Iriyanto dalam kasus suap Perizinan di Kabupaten Bogor tetap berjalan.

Alasan Kasasi tetap dilanjutkan oleh MA, dkarenakan kuasa hukum ataupun keluarga tidak menyerahkan surat kematian ke pihak .

“Sebenarnya proses Kasasi ini bisa berhenti pasca kematian Iryanto. Namun hingga kini kami tidak menerima surat kematian, baik dari kuasa hukum maupun keluarga,” kata Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, kepada wartawan, Rabu (21/9/22).

Dalam Putusannya, kata Arif Rianto, Hakim Ketua Surya Jaya, didampingi Hakim Anggota Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansah Sibarani menganulir vonis bebas murni majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, lalu menjatuhkan vonis penjara terdakwa Iryanto selama dua tahun berikut denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Majelis Hakim MA yang diketuai Surya Jaya, menganulir vonis bebas terdakwa almarhum Iryanto. Mereka mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman penjara dua tahun berikut denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara,” jelasnya.

Arif Riyanto menuturkan, walaupun ada putusan Kasasi MA yang memvonis terdakwa almarhum Iryanto pertanggal 22 Juni 2022 lalu, namun sesuai hukum yang berlaku maka tidak bakal mempengaruhi.

“Putusan vonis yang baru kami terima kemarin, bahwa terdakwa Iryanto bersalah ini tak mungkin dieksekusi, karena ia sudah meninggal dunia,” tutur Arif Riyanto.

Sebelumnya, pada Jumat, (18/06/2021) lalu. Majelis Jakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang diketuai Rifandaru dan didampingi hakim anggota Budi serta Femina memutuskan Iryanto bebas murni dari tuntutan JPU dan meminta pihak aparat hukum mengembalikan barang sitaan berupa uang sebesar Rp 70 juta, handphone dan lainnya.

Saat itu, Hakim ketua juga menyampaikan bahwa dalam kasus OTT di DPKPP pada Selasa, 3 Maret 2020, terdakwa Iryanto belum menguasai barang bukti berupa amplop coklat yang diletakkan saksi SP dibawah mejanya dan sesaat setelah itu masuk petugas Polres Bogor melakukan penangkapan.

Hingga, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas terdakwa Iryanto merujuk pada fakta persidangan sehingga membuktikan bahwa perbuatan menerima janji dan pemberian hadiah kepada pejabat negara tidak terbukti diterima oleh Iryanto.

Namun, Iryanto dikabarkan meninggal dunia pada Minggu, 26 Desember 2021 di RSUD Kota Bogor. Setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *