Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Belum Lama Disegel Kini Galian Tanah di Bantar Kuning Cariu Buka Lagi, Achmad Fathoni: Tutup Permanen Karena Gak ada Izin

Cariu, BogorUpdate.com – Sempat ditutup dan sigel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu, kini aktivitas galian tanah di Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, kembali beroperasi. Hal itu mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Anggota DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni.

Fathoni meminta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cariu untuk segera menghentikan galian tersebut dengan permanen lantaran tidak memiliki izin.

“Saya sudah dapat kepastian dari Kepala UPTD ESDM Provinsi Jawa Barat, Iman Budiman, yang mengatakan operasional penambangan di Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu tidak berijin,” ucap Achmad Fathoni kepada Bogorupdate.com, Sabtu (21/1/23).

Politisi Partai PKS itu meminta kepada para Aparat setempat, agar bisa menindak tegas adanya galian tanah tersebut.

“Jadi Aparat terkait seperti, Kades, Camat, dan yang paling berwenang Satpol PP, yang harus bertindak tegas untuk menutupnya galian itu secara permanen,” jelasnya.

Dengan adanya kejadian seperti ini, dirinya berharap kepada pengusaha tambang galian, agar mematuhi peraturan yang sudah ada sesuai dengan peruntukannya.

“Harapan saya, semua pengusaha yang berdiri di bidang pertambangan, harus patuh pada aturan. Sehingga warga dan alam kita bisa terlindungi, saya rasa beliau sangat paham tentang aturan. Kalau tidak berijin, artinya harus ditutup secara permanen,” harapnya.

Sementara Kasatpol PP Kabupaten Bogor saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait tambang galian tanah di Desa Bantar Kuning, belum memberikan tanggapan, sampai berita ini diturunkan.

Exit mobile version