Sub Penegakan Hukum (Gakum) pada DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru.
Cibinong, BogorUpdate.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, telah memberikan sanksi terhadap 14 perusahaan yang melanggar aturan. Perusahaan yang diberi sanksi itu diantaranya terbukti melakukan pembuangan limbah B3 ke Sungai.
“Yang jelas mereka tidak ikut aturan sebagai mana yang tercantum dalam Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang diajukan,” kata Sub Penegakan Hukum (Gakum) pada DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru kepada BogorUpdate.com, Jum’at (14/10/22).
Dyan menjelaskan, dokumen UKL-UPL tersebut adalah rencana mereka dalam sebuah kegiatan usaha, tapi ternyata ketika dilapangan tidak sesuai. Misalnya kapasitas produksi berlebih, terutama pengelolaan lingkungan hidup yang tidak sesuai dokumen.
“Maka dari itu kita berikan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-undang 322 tahun 2019 diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dicantumkan ada lima sanksi. Pertama teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda finansial, penutupan saluran dan pencabutan izin,” jelasnya.
Menurut Dyan, di tahun 2022 ini, dari target 15 perusahaan, sudah ada 14 perusahaan yang diberikan sanksi. Bahkan akan melebihi target karena saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran di pengelolaan lingkungan hidupnya.
“Kalau dilihat dari peta Wilayah, yang paling banyak perusahaan melakukan pelanggaran itu ada di Kecamatan Gunung Putri, Klapanunggal dan Cileungsi. Hal itu terjadi diduga karena tingkat kesadaran perusahaan akan lingkungan minim,” ujarnya.
“Karena untuk menjaga lingkungan bukan hanya pemerintah saja, melainkan masyarakat juga perusahaan itu sendiri,” tambah Dyan.
Jika nanti ke 14 perusahaan yang terbukti melanggar mengulangi kesalahan tersebut, tegas Dyan, maka DLH akan diberikan sanksi tegas yaitu groting atau penutupan saluran pembuangan limbah.
“Dari perusahan itu ada yang tidak memiliki izin pembuangan limbah tapi mereka membuang walaupun sudah memenuhi baku mutu. Walaupun sudah memiliki izin tapi tidak sesuai baku mutu akan kita sanksi juga,” ungkapnya.
Minggu depan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar aturan berupa sanksi administrasi. Karena sanksi administrasi berjangka waktu, mislanya diberi waktu dalam 30 hari kedepan harus ada progres membenahi kesalahanya.
“Jika kontruksi harus terus diperpanjang waktunya, misalkan perusahaan membuat IPAL tapi tidak sesuai, maka harus dirubah lagi sesuai dengan aturan yang ada, jangan sampai ada kebocoran dan lainnya yang mengakibatkan kerusakan permukaan tanah,” terangnya.
“Jika tidak bisa memperbaiki kesalahan mereka, maka akan ada peningkatan sanksi yang lebih tinggi, yaitu tadi diakhirnya pencabutan izin,” tegasnya.
Dyan menghimbau kepada perusahaan atau pelaku kegiatan usaha agar mentaati peraturan pemerintah. Dimohon juga partisipasinya untuk menjaga lingkungan agar masyarakat dan perusahaan dapat menjalankan usahanya dengan nyaman.