Gunung Putri, BogorUpdate.com
Terkait adanya keluhan warga Kp. Nagrak Rt 03 Rw 04, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, lantaran aktifitas PT Tosama Abadi yang diduga belum memiliki izin produksi dan membuang limbah ke lingkungan warga, Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni akui sudah dapat laporan sepekan yang lalu.
“Keluhan ini (aktifitas PT Tosama Abadi, Red) sudah saya terima pekan lalu, dan sudah saya sampaikan langsung ke pihak terkait, Semoga segera ada tindak lanjut,” kata Achmad Fathoni kepada BogorUpdate.com, Jum’at (1/10/21).
Menurut Politisi PKS itu, kegiatan PT Tosama Abadi tersebut jelas menyalahi aturan. Karena semua kegiatan baik berupa bangunan maupun operasional pabrik harus terlebih dahulu mengurus perijinan.
“Bangunan harus diurus dulu ijin lokasi, site plan dan PBG (pengganti IMB). Untuk operasional pabrik/industri ada ijin lingkungan, Amdal (UKL/UPL), Amdal Lalin, serta perijinan ketenagakerjaan lainnya,” bebernya.
Pria yang akrab disapa Fathoni ini mengatakan, sebelum adanya ijin seharusnya perusahaan tersebut menghentikan kegiatannya terlebih dahulu. Terlebih adanya aduan masyarakat yang merasa terganggu kegiatan perusahaan yang memproduksi Sparepart mobil dan motor itu.
“Mestinya tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi ijin, apalagi kegiatannya bisa mengganggu lingkungan. Operasional pabrik dan penggunaan bangunan yang tidak sesuai perijinan yang dimiliki juga tidak dibenarkan,” tukasnya.