Foto petugas Satpol PP dari Unit Kecamatan Parung tampak sedang menertibkan dan mencopot belasan spanduk bodong atau liar.
Parung, BogorUpdate.com – Menggunakan mobil patroli, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) unit Kecamatan Parung mengerahkan delapan petugasnya menyisir sejumlah spanduk liar tanpa izin yang terpampang di jalan raya Parung.
Alhasil, dari penyisiran petugas tersebut, sebanyak 15 buah spanduk bodong alias tidak berizin dan terpasang di jalan raya Parung dicopot oleh petugas.
“Ada 15 spanduk yang kami copot dan amankan. Ada spanduk iklan dari produk hijab IG dan spanduk iklan perumahan VRG dan perumahan BP,” ungkap Endang Darmawan, Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Parung, Selasa (2/8/22).
Pria yang biasa akrab dipanggil Jek ini, menjelaskan, giat penertiban spanduk liar tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan program trantibum di wilayah Kecamatan Parung.
“Giat penertiban spanduk tak berijin ini berlangsung di raya Parung meliputi Desa Jabon Mekar, Pamegarsari dan Desa Parung. Kami harap kepada semua pihak agar terlebih dahulu mengurus izin iklan usahanya sesuai dengan peraturan daerah dari Pemkab Bogor,” tegas Jek.