Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Bejat, Pelaku Asal Cibungbulang Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Cibinong, BogorUpdate.com – Pelaku berinisial F (39) diamankan Satreskrim Polres Bogor lantaran mencabuli anak dibawah umur berinisial NN (14) warga Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, sampai hamil.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo D.C Tarigan mengungkapkan, aksi pencabulan yang di lakukan oleh pelaku F (39) ini berawal pada awal bulan September 2020. Saat itu pelaku F Ini masuk ke kamar korban NN yang sedang tertidur. Kemudian pelaku F ini langsung melakukan tindakan pencabulan dengan menyetubuhi NN.

“Kemudian aksi bejat pelaku baru di ketahui oleh orang tua korban yang melihat perubahan pada tubuh anaknya, yang mana perubahan tersebut sendri diakibatkan oleh kehamilan yang di alami anaknya tersebut,” kata Siswo Tarigan kepada Wartawan, Kamis (21/7/22).

Setelah itu, sambung Siswo, Korban NN menceritakan perihal aksi pencabulan yang di alaminya kepada ibunya dan akhirnya langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib.

“Kami yang menerima laporan terkait aksi pencabulan tersebut pada akhir bulan mei 2021, langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut lah berhasil kita amankan pria berinisial F (39),” ungkapnya.

Siswo menuturkan, saat disetubuhi, korban NN tidak berani melakukan perlawanan karena di ancam kekerasan verbal oleh pelaku apabila tidak menuruti kemauannya tersebut.

“Dari hasil penyidikan yang kita lakukan ini juga diketahui bahwa pelaku F ini dalam melakukan aksi bejatnya tidak hanya sekali melainkan dua kali, yang mana aksi pencabulan tersebut kembali ia lakukan di pertengahan bulan November 2020,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku F akan di jerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D Dan pasal 81. Ayat (2) dan Atau pasal 82 jo 76e uu no.35 th 2014 tentang Perubahan atas uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Exit mobile version