Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat memimpin rekonsrruksi polisi tembak polisi di Cikeas, Senin (7/8/23). (Ist)
Gunung Putri, BogorUpdate.com – Polres Bogor menggelar rekonstruksi ulang atas tewasnya seorang polisi Bripda IDF di Asrama Polisi (Polisi tembak polisi), Pasukan Gegana Satuan Wanteror di Cikeas, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (7/8/23).
Rekonstruksi ulang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, terdapat 75 adegan dalam kasus penembakan seorang senior anggota polisi IF kepada juniornya IDF.
Proses rekonstruksi berlangsung sekitar 8 jam, sejak pukul 13.00 hingga pukul 20.20 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bogor mengatakan, pada adegan ke-60 terjadilah tembakan tersebut.
“Reka adegan ada 75 adegan yang diperagakan oleh pelaku asli dan saksi-saksi yang asli, tidak ada peran pengganti. Dalam hal ini juga perlu kita sampaikan 75 adegan ini dilaksanakan atau diperagakan kembali secara rinci tadi yang menanyakan soal minuman. Siapa yang menuangkan siapa yang minum, memang diminum secara bergantian dan di awal korban tidak ada di lokasi tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Ia juga menyebut, tersangka IG kemudian menelepon temannya yang ada di kamar TKP, sehingga korban akhirnya bergabung bersama satu tersangka.
Tersangka mengeluarkan senjata, sebagaimana juga dilakukan kepada dua saksi dan juga kepada korban. Tersangka IF seolah pamer senpi kepada para Junior yang sedang pesta miras.
“Tersangka yaitu menunjukkan senjata tersebut sehingga tiba-tiba meletuslah senjata tersebut menembus telinga kanan korban pada bagian bawah telinga sampai menembus ke tengkuk belakang leher kiri korban,” bebernya.
“Kami masih dalami untuk motivasinya apakah ini pamer senjata atau tidak, yang pasti hukum pidana adalah hukum materil,” imbuhnya.
Sementara itu pihak tim kuasa hukum korban mendesak kasus ini ke ranah pembunuhan berencana dan bisa disangkakan dengan pasal 340 KUHP.
“Menurut keyakinan kami itu sangat bisa dimasukkan pasal 340, dimana ada beberapa adegan tersangka itu memasukkan 1 butir peluru terus dia memasukkan magazin dan mengokang senjata. Perlu diketahui, itu pistol bukan red volver itu perlu dikokang dulu dan locknya di sebelah kiri,” kata tim kuasa hukum dari 911 Hotman Paris.
Saat melihat rekonstruksi ulang tadi, tim kuasa hukum sepakat bahwa semuanya dalam keadaan sadar dan belum mabuk karena hanya menenggak satu botol miras berkadar 20 Persen.
“Pada saat adegan 47, kalau dibilang sadar, saya yakin masih sadar, itu kan ada dua botol kawa-kawa, sebotol minum bertiga nggak mungkin mabuk itu masih sangat sadar menurut saya karena itu belum bukaan botol kedua,” tambahnya lagi.
Rekontruksi kematian Bripda IDF yang tewas tertembak dua rekannya sendiri di rumah susun, markas Brimob Resimen satu Brimob, Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berlangsung tertutup untuk umum, namun terbuka untuk keluarga korban.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka IF adalah pasal pembunuhan 338 KUHP dan atau 359 KUHP dan atau tentang undang-undang darurat kepemilikan senjata apiapi dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati atau seumur hidup. Sementara tersangka kedua, dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 359 KUHP kunti 56 tentang barang siapa memberikan kesempatan kepemilikan senjata api.