Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Bawaslu Kabupaten Bogor Temukan Pelanggaran Perpindahan Suara Partai dan Caleg di 5 Kecamatan ini

×

Bawaslu Kabupaten Bogor Temukan Pelanggaran Perpindahan Suara Partai dan Caleg di 5 Kecamatan ini

Sebarkan artikel ini

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas , . (Ist)

Cisarua, BogorUpdate.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mencatat ada beberapa kecamatan yang mengalami permasalahan baik penginputan data dan singkronisasi hasil suara.

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin.

Menurutnya, cacatan tersebut mencuat saat digelar rapat pleno penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bogor di Hotel Grand Ussu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

“Catatannya di beberapa kecamatan karena memang ada aduan dari peserta pemilu memang antara yang sudah diplenokan kecamatan itu kemudian berbeda, dan ternyata dibuktikan memang ada angka yang berbeda,” katanya kepada Wartawan, Senin (4/3/24).

Burhan menjelaskan, persoalan perubahan suara itu terjadi di 5 Kecamatan yakni, Cileungsi, Klapanunggal, Citeureup, Ciseeng dan Jasinga.

Dari 5 Kecanatan tersebut, persoalannya yang terjadi ialah adanya pergeseran suara dari Partai ke Caleg dan antar Partai. Namun untuk jumlah TPS dari tiap kecamatan berbeda, ada yang biasa dan sangat signifikan.

“Kayak di Kecamatan Ciseeng Klapanunggal, Citeteup, itu yang bermaslah disininya (plenon tingkat kabupaten) pada saat pembacaan rekap termasuk Jasinga, karena ada pergeseran suara, dari suara partai ke caleg” jelasnya.

Dia menegaskan, seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah mengkaji adanya temuan tersebut untuk untuk menentukan tindakan apa yang harus diambil.

“Nanti kita akan coba kaji, karena ini kan pemindahan suara itu bagian dari dugaan pelanggaran pidana. Jadi nanti kita akan kaji apakah nanti ada misalnya kesengajaan, kelalaian atau seperti apa nanti kita kaji dan tangani. Yang pasti kita akan tindaknlanjuti kalau nanti keputusannya melanggar atau tidak, masuk kategori pidana atau etik nanti di proses,” tegas Burhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *