Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman
Cibinong, BogorUpdate.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman menegaskan dengan masih dihitunggnya Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) oleh Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, menjadikan celah untuk melakukan tindakan Korupsi.
“Kalau masih manual gini kan sama saja memberikan kesempatan untuk korupsi. Sistem harus diperbaiki jangan seperti ini, orang udah jalannya pake Apolo kita masih jalan ditempat aja,” tegas Usep Supratman kepada BogorUpdate.com, Kamis (29/9/22).
Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bogor itu menambahkan, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) sudah menyampaikan apa saja anggaran yang dibutuhkan oleh Bappenda untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk alat atau kebutuhan untuk penerimaan pajak.
“Di Banggar itu sudah menyampaikan kebutuhan anggaran di Bappenda itu apa yang kurang karena mereka yang memberikan PAD. Misal, disetiap restoran atau tempat lainnya dibutuhkan alat penerimaan pajak, sehingga berapa orang yang makan akan mudah terhitung,” bebernya.
Menanggapi soal terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) 59 dan 70, Usep sangat menyayangkan hal itu terjadi dengan begitu cepat. Padahal, sebelum Perbup ditandatangani oleh Bupati, biasanya harus dikaji terlebih dahulu oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang dan muaranya di Sekertaris Daerah (Daerah).
“Kan tandatangan peranannya di Sekda peranan Bupati tuh disitu. Harusnya memfilterlah, tapi kenyataannya Kasie nya gak kerja kabidnya gak kejra, tapi ketika disalahkan gak mau. Nyalahin aja kepucuk Pimpinan yakni Bupati,” cetusnya.
Jika terbukti ada kesalahan salah hitung oleh Bappenda, sambung Usep, seharunya Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan memberikan teguran, agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.
“Kalau ada kesalahan jelas salah hitung harusnya Plt Bupati memberikan teguran agar tidak terjadi seperti ini lagi,” tegasnya.
Meski begitu, untuk menuntaskan permasalahan yang semakin bergejolak dikalangan para Kepala Desa ini, pihaknya meminta agar Plt Bupati bisa duduk bareng agar ditemukan solusinya.
“Saya selaku DPRD meminta harus duduk bareng. Karena disitu di pasal 9 ketika kelebihan tidak harus dikembalikan atau terhutang oleh Desa,” ungkapnya.