Klapanunggal, BogorUpdate.com – Prihatin dengan permasalahan warga perumahan Gran Madani Vilagge (GMV) Cileungsi, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni mengaku siap membantu dan mengadvokasi, warga perumahan yang sampai saat ini belum mempunyai legalitas kepemilikan yang mengikat.
Dalam kesempatan itu Achmad Fathoni mengatakan terkait keluhan Konsumen, Perumahan GMV yang terletak di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor itu, saat ini pihaknya tengah memetakan permasalahan yang ada melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
“Kita sudah memetakan permasalahan yang ada melalui DPKPP yaitu pak Iin Kamaludin, perizinan ada tapi persoalan akadnya antara penjual dan pembeli yang tidak sesuai aturan hukum,” katanya kepada wartawan, Sabtu (21/10/23).
Wakil Rakyat yang duduk di Komisi III ini juga menyebut persoalan konsumen GMV itu telah berlangsung lama.
“Kita melihat ini sudah sangat lama 7 tahun dan nilainya tidak sedikit,” ungkap Fathoni sapaan akrabnya.
Dia juga berharap kepada DPKPP untuk serius menangani permasalahan yang tengah dialami warga. Sebagai anggota dewan, Fathoni mengaku siap terus mengawal permasalahan warga perumahan GMV sampai selesai.
“Saya berharap kepada dinas supaya serius untuk menangani permasalahan ini dan saya di DPRD akan terus mengawal karena ini sesuai dengan bidang saya dikomisi 3 dibidang perumahan,” ungkapnya.
“Saya berharap bisa selesai dan menjadi contoh bahwa yang seperti ini dapat kita selesaikan karena hal semacam ini banyak terjadi,” sambungnya.
Ia juga meminta kepada warga agar kompak, dan akan selalu mendorong agar permasalahan terselesaikan dengan cepat.
“Saya meminta kepada masyarakat agar kompak, saya sebagai anggota dewan siap mengadvokasi dan membantu sampai permasalahan selesai,” ucapnya.
Sebagai antisipasi, Fathoni telah mempersiapkan melalui jalur eksekutif dan legislatif dan akan mempersiapkan tim hukum untuk mengawal agar tidak melenceng dari koridor hukum.
“Bahwa penyelesaian warga penyelesaian yang baik adalah melalui jalur eksekutif dan disitu kita kompak bersama nanti kita siapkan tim hukumnya untuk mengawal agar tidak lewat dari koridor hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Perumahan pada DPKPP Kabupaten Bogor, Iin Komarudin mengatakan ada beberapa permasalahan melalui sisi aspek aset dan hukum, yang sedang terjadi didalam permasalahan warga perumahan GMV ini.
“Ada dua permasalahan yang harus kita selesaikan yang pertama aspek asetnya itu peran kita ada disitu dan langkah awal sudah kita lakukan, kemudian ada aspek hukum terkait dengan transaksi penjual dan pembeli,” bebernya.
Selain itu, Iin Komarudin mengaku telah melayangkan surat kepada pengembang atau developer Gran Madani Village agar segera menyerahkan aset secara fisik kepada konsumen.
“Langkah-langkah awal sudah kita lakukan dengan melayangkan surat kepada pengembang agar segera menyelesaikan atau meyerahkan aset secara fisik setelah itu kita pastikan dan kita ukur dan aset-asetnya itu aman,” akunya.
Diapun meyakinkan kepada pemerintah Daerah dan masyarakat bahwa asetnya aman dan segera melakukan koordinasi antar lembaga.
“Yang paling penting bagi pemerintah Daerah masyarakat tenang aman asetnya jelas, itu saya kira langkah-langkah kedepannya yang paling penting melakukan koordinasi antara lembaga,” bebernya.
“Supaya tidak ada informasi yang simpang siur dari sisi aset atau juga hukumnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, warga perumahan Gran Madani Village hingga saat ini belum memiliki surat perjanjian pengikat jual beli (PPJB) dari pengembang (developer) sebanyak kurang lebih 300 unit rumah tipe 36, yang telah lunas sebanyak 23 unit rumah.